Polisi Periksa 12 Saksi Kasus Kebakaran Gedung Kejagung Hari Ini

Pemeriksaan pun dilakukan di Gedung Bareskrim Polri dengan memperhatikan protokol kesehatan.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 21 Sep 2020, 08:57 WIB
Diterbitkan 21 Sep 2020, 08:46 WIB
Melihat dari udara kondisi Gedung Kejagung RI usai Terbakar
Foto udara gedung utama Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia usai kebakaran hebat di Jakarta, Minggu (23/8/2020). Kebakaran selama 11 jam menyebabkan gedung utama Kejaksaan Agung, baik sayap kanan maupun kiri, hangus terbakar. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi menjadwalkan pemeriksaan terhadap 12 orang yang diketahui berada dekat dengan titik awal api penyebab kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan. 

"12 saksi ini bagian dari 131 orang yang pernah dimintai keterangan pada tahap penyelidikan," tutur Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo saat dikonfirmasi, Senin (21/9/2020).

Menurut Ferdy, 12 saksi tersebut terdiri dari orang yang berada di Gedung Utama Kejagung ketika kebakaran terjadi. Baik yang dari luar Kejaksaan seperti tukang, maupun yang berasal dari dalam Kejaksaan Agung yakni pramubakti dan cleaning service.

Pemeriksaan pun dilakukan di Gedung Bareskrim Polri dengan memperhatikan protokol kesehatan.

"SPDP hari ini juga kita kirim ke Kejagung," kata Ferdy.

Sebelumnya, Kabareskrim mengumumkan hasil penyelidikan. Dia menyebut sumber api bukan disebabkan adanya hubungan arus pendek listrik melainkan diduga karena open flame (nyala api terbuka).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Berasal dari Lantai 6

Adapun api berasal dari lantai 6 ruang rapat Biro Kepegawaian Kejaksaan Agung Kemudian api dengan cepat menjalar ke ruang lain, karena diduga terdapat cairan yang mengandung senyawa hidrokarbon serta kondisi gedung yang hanya disekat oleh bahan yang mudah terbakar seperti gypsum, lantai parkit, panel HPL, dan bahan mudah terbakar lainnya.

Nantinya, pelaku pidana penyebab terjadinya kebakaran hebat di Gedung Utama Kejaksaan Agung pada Sabtu malam (22/8) itu bakal dijerat dengan pasal 187 atau 188 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal kurungan penjara selama 15 tahun.

 

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya