Polisi Gelar Perkara Awal Penyidikan Kasus Kebakaran Kejagung Hari Ini

Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo menambahkan, pihaknya menemukan dugaan adanya unsur kesengajaan dalam insiden kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung,

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 18 Sep 2020, 10:11 WIB
Diterbitkan 18 Sep 2020, 10:05 WIB
Melihat dari udara kondisi Gedung Kejagung RI usai Terbakar
Foto udara gedung utama Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia usai kebakaran hebat di Jakarta, Minggu (23/8/2020). Kebakaran selama 11 jam menyebabkan gedung utama Kejaksaan Agung, baik sayap kanan maupun kiri, hangus terbakar. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi akan gelar perkara awal atas kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung) yang kini sudah dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.

"Hari ini kita Tim Gabungan Bareskrim, Polda Metro Jaya, dan Polres Jakarta Selatan akan melaksanakan gelar perkara awal naik penyidikan (sidik) untuk siapkan administrasi penyidikan dan menyusun rencana penyidikan," tutur Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo saat dikonfirmasi, Jumat (18/9/2020).

Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo menambahkan, pihaknya menemukan dugaan adanya unsur kesengajaan dalam insiden kebakaran Gedung Utama Kejagung.

"Dari beberapa temuan di TKP dan olah TKP dan pemeriksaan 131 saksi yang beberapa sedang kita lakukan pendalaman, maka peristiwa yang terjadi sementara penyidik berkesimpulan terdapat dugaan peristiwa pidana," tutur Listyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis 17 September 2020.

Listyo menyebut, dengan temuan tersebut maka penyidik sepakat menaikkan kasus kebakaran Gedung Utama Kejagung dari penyelidikan ke penyidikan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Nyala Api Terbuka

"Dengan Pasal 187 KUHP dan atau Pasal 188 KUHP, dimana Pasal 187 barangsiapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran dengan hukuman maksimal 12 tahun, 15 tahun, atau seumur hidup kalau menimbulkan korban dan Pasal 188 barangsiapa dengan sengaja melakukan kealpaan menyebabkan kebakaran maksimal 5 tahun," jelas dia.

Lebih lanjut, dari hasil olah TKP, Puslabfor menyimpulkan bahwa sumber api pada kebakaran Gedung Utama Kejagung bukan akibat adanya hubungan arus pendek listrik, namun karena open flame atau nyala api terbuka.

"Dan pada saat kejadian kita dapati juga ada beberapa orang-orang yang ada di lantai 6 biro kepegawaian yang saat itu sedang melaksanakan renovasi, sehingga itu yang menjadi salah satu yang kami dalami," Listyo menandaskan.

 

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya