Kapolda Kalsel Sebut Pelanggar Protokol Kesehatan Bisa Dipidana

Kapolda Kalsel Irjen Pol Nico Afinta melepas langsung Tim Mobile Penegak Disiplin Kesehatan (PEDAS) Polda Kalsel.

oleh Liputan6.com diperbarui 21 Sep 2020, 17:54 WIB
Diterbitkan 21 Sep 2020, 16:29 WIB
Kapolda Kalsel
Kapolda Kalsel Irjen Pol Nico Afinta melepas langsung Tim Mobile Penegak Disiplin Kesehatan (PEDAS) Polda Kalsel, Senin (21/9/2020). (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Kapolda Kalsel Irjen Pol Nico Afinta melepas langsung Tim Mobile Penegak Disiplin Kesehatan (PEDAS) Polda Kalsel, Senin (21/9/2020), pukul 09.00 Wita di Lapangan Polda Kalsel. Tim ini merupakan bagian dari Operasi Yustisi yang berwenang menegakkan protokol kesehatan untuk masyarakat.

Nico menyampaikan, Operasi Yustisi ini digelar sebagai tindak lanjut dari instruksi Pemerintah, Kapolri dan Panglima TNI karena saat ini masih meningkatnya kasus COVID-19 di Indonesia, khususnya di Provinsi Kalimantan Selatan.

Operasi Yustisi dilaksanakan secara serentak di seluruh Polres Jajaran Polda Kalsel selama 14 hari ke depan dengan tujuan untuk mencegah berkembangnya Virus Corona atau COVID-19 di wilayah Kalimantan Selatan.

Untuk wilayah Banjarmasin, Banjarbaru, Banjar, Tanah Laut (Tala) dan Barito Kuala (Batola) akan menjadi atensi khusus oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

"Pelaksanaan Operasi Yustisi personil Direktorat Samapta, Direktorat Lantas dan Polres Jajaran Polda Kalsel bersama-sama dengan TNI, Sat Pol PP dan Tim Gugus Tugas Penanganan COVID-19 tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota akan memfokuskan ketiga sasaran meliput orang, tempat dan kegiatan," kata Nico dalam keterangan tertulisnya, Senin (21/9/2020).

Terhadap orang, petugas akan melakukan pengecekan siapa saja yang sedang melaksanakan isolasi mandiri di kediaman akibat terpapar COVID-19. Sedangkan untuk tempat, petugas akan menyasar tempat keramaian seperti Pasar, Terminal, Penyeberangan Fery atupun tempat-tempat lainnya.

Sementara untuk kegiatan, petugas menyasar tempat berkumpulnya orang seperti kafe yang buka melebihi batas waktu, adanya live musik, serta kegiatan yang tidak ada pemberitahuan kepada petugas.

“Mari kita laksanakan kegiatan ini secara terus menerus, karena kita sebagai ujung tombak dan menjadi harapan Penegak Disiplin Kesehatan COVID-19 dalam Operasi Yustisi ini," katanya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Diimbau Patuhi Protokol Kesehatan

Nico pun mengingatkan kepada seluruh personelnya untuk terus selalu menjaga kesehatan dan keamanan diri dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan seperti menggunakan masker, sarung tangan dan menjaga jarak.

Seluruh masyarakat Kalimantan Selatan pun diimbau untuk mematuhi protokol kesehatan sehingga selain menjaga diri sendiri juga dapat menjaga diri orang lain, sehingga dengan kebersamaan dan pemahaman yang sama ini dapat menekan COVID-19.

Sementara untuk sanksi yang akan diberikan kepada warga yang melanggar protokol kesehatan, Alumni Akpol 1992 ini menegaskan bahwa seluruh wilayah di Kalimantan Selatan telah memiliki Peraturan Kepala Daerah tentang Penerapan Kedisiplinan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan COVID-19. Di mana dalam peraturan tersebut dikenakan sanksi sosial, denda bahkan sanksi pidana apabila warga benar-benar tidak mematuhi protokol kesehatan sesuai peraturan yang telah dikeluarkan.

“Sanksi pidana penjara akan diberikan bagi siapa pun juga yang tidak mematuhi Peraturan Walikota/Bupati tentang protokol kesehatan COVID-19, dan saya instruksikan kepada para Kapolres/Ta bahwa Polda Kalsel, TNI dan Satgas Penanganan COVID-19 akan bertindak tegas kepada siapa pun yang tidak patuh protokol kesehatan ini,” katanya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya