Liputan6.com, Jakarta Operasi yustisi yang digelar petugas gabungan selama sepekan di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menjaring lebih dari 5.000 pelanggar protokol kesehatan. Pelanggaran didominasi pengguna jalan yang tidak memakai masker.
"Ada 5.000 lebih pelanggar yang ditindak selama sepekan operasi yustisi. Rata-rata tidak memakai masker," kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan, Kamis (24/9/2020).
Selain tidak memakai masker, pelanggaran lain yang ditemukan yakni warga yang berkerumun, serta pelaku usaha yang tidak menerapkan standar protokol kesehatan.
Advertisement
Menurutnya, para pelanggar operasi yustisidikenakan sanksi sosial beragam, seperti menyapu jalanan, push up, dan lainnya. Ada pula sebagian yang dikenakan sanksi administrasi dengan membayar denda.
"Jumlah denda yang terkumpul sebesar Rp 581 ribu, yang seluruhnya diserahkan ke kas daerah," ujar Hendra.
Ia menjelaskan, pengawasan protokol kesehatan yang dilakukan kepolisian, TNI dan pemerintah daerah, digelar secara masif demi menekan penyebaran virus Covid-19 di Kabupaten Bekasi yang terus meningkat.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Masyarakat Sadar Protokol Kesehatan
Selain giat tersebut, kepolisian juga membentuk masyarakat sadar protokol kesehatan di lokasi wisata, serta tim terpadu pemburu pelanggar protokol kesehatan, sebagai upaya mendisiplinkan masyarakat.
"Kami imbau masyarakat agar patuh menerapkan protokol kesehatan, khususnya memakai masker," imbuhnya.
Hendra menegaskan, peranan masker sangat penting untuk melindungi diri dari virus Corona, yang saat ini penularannya melalui transmisi udara terbilang cepat. Ia berharap kesadaran masyarakat terhadap protokol kesehatan semakin meningkat, dan menjadi gaya hidup khususnya di masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).
"Ke depannya diharapkan tidak ada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan. Tumbuh kesadaran diri menjadikan protokol kesehatan suatu gaya hidup," pungkasnya.
Advertisement