Klarifikasi Kejagung soal Nama Burhanuddin di Sidang Dakwaan Jaksa Pinangki

Hari mengatakan berdasarkan fakta persidangan, 'action plan' yang ditawarkan Pinangki kepada Djoko Tjandra tidak dijalani atau rencana gagal.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 24 Sep 2020, 15:31 WIB
Diterbitkan 24 Sep 2020, 14:33 WIB
Ilustrasi Kejaksaan Agung RI (Kejagung).
Gedung Kejaksaan Agung RI (Kejagung). (Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro)

Liputan6.com, Jakarta Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Hari Setiyono menanggapi munculnya nama Burhanuddin saat sidang pembacaan dakwaan jaksa Pinangki Sirna Malasari dalam kasus pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra.

"Silakan dibaca baik-baik surat dakwaan dan dicermati bahwa itu adalah perbuatan terdakwa dengan kawan berbuatnya terkait yang akan dilakukan," tutur Hari saat dikonfirmasi, Kamis (24/9/2020).

Hari tidak meluruskan nama Burhanuddin yang dimaksud adalah Jaksa Agung ST Burhanuddin. Yang jelas, nama itu dimasukkan dalam proposal 'action plan' pengurusan fatwa MA Djoko Tjandra yang kemudian gagal diwujudkan oleh jaksa Pinangki. 

"Pada halaman 11 surat dakwaan jelas bahwa rencana itu tidak terlaksana. Silakan ikuti sidangnya biar jelas fakta hukum yang terjadi," kata Hari.

Sebelumnya, jaksa Pinangki Sirna Malasari mencantumkan nama mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali dan Jaksa Agung ST Burhanuddin ke dalam proposal 'action plan' pengurusan fatwa MA Djoko Tjandra.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan, awalnya pada 25 November 2019 jaksa Pinangki bersama Anita Kolopaking dan Andi Irfan Jaya menemui Djoko Tjandra di The Exchange 106 Kuala Lumpur.

Dalam pertemuan itu, jaksa Pinangki dan Andi Irfan Jaya menyerahkan proposal 'action plan' dan menjelaskan rencana pemulangan Djoko Tjandra lewat fatwa MA. Adapun rencananya adalah sebagai berikut:

1. Penandatangan Akta Kuasa Jual sebagai jaminan bila "security deposit" yang dijanjikan Joko Tjandra tidak terealissi dan akan dilaksanakan pada 13- 23 Febuari 2020. Penanggung jawab adalah Djoko Tjandra dan Andi Irfan Jaya.

2. Pengiriman Surat dari pengacara kepada pejabat Kejaksaan Agung Burhanuddin (BR) yaitu surat permohonan fatwa MA dari pengacara kepada Kejagung untuk diteruskan kepada MA yang akan dilaksankan pada 24-25 Februari 2020.

3. Pejabat Kejagung Burhanuddin (BR) mengirimkan surat permohonan fatwa MA kepada pejabat MA Hatta Ali (HA). Pelaksanan dilakukan pada 26 Februari-1 Maret 2020 dengan penanggung jawab Andi Irfan Jaya dan Pinangki.

4. Pembayaran 25 persen fee sebesar USD 250 ribu dari total fee USD 1 juta yang telah dibayar uang mukanya sebesar USD 500 ribu dengan penanggung jawab adalah Djoko Tjandra yang akan dilaksanakan pada 1-5 Maret 2020.

5. Pembayaran konsultan fee media kepada Andi Irfan Jaya sebesar USD 500 ribu untuk mengondisikan media dengan penanggung jawab Djoko Tjandra yang akan dilaksanakan pada 1-5 Maret 2020.

6. Pejabat MA Hatta Ali menjawab surat pejabat Kejagung Burhanuddin. Penanggung jawabnya adalah Hatta Ali atau DK atau AK yang akan dilaksanakan pada 6-16 Maret 2020.

7. Pejabat Kejagung Burhanuddin menerbitkan instruksi terkait surat Hatta Ali yaitu menginstruksikan kepada bawahannya untuk melaksanaan fatwa MA. Penanggung jawab adalah IF atau P yang akan dilaksanakan pada 16-26 Maret 2020.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Action Plan Gagal Dijalankan

Jaksa Pinangki Jalani Sidang Dakwaan
Jaksa Pinangki Sirna Malasari bersiap menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (23/9/2020). Pinangki didakwa dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait kepengurusan fatwa untuk Djoko Tjandra di Mahkamah Agung, (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

8. Security deposit cair yaitu sebesar USD 10 ribu. Maksudnya, Djoko Tjandra akan membayar uang tersebut bila 'action plan' ke-2, ke-3, ke-6, dan ke-7 berhasil dilaksanakan. Penanggung jawabnya adalah Djoko Tjandra yang akan dilaksanakan pada 26 Maret-5 April 2020.

9. Djoko Tjandra kembali ke Indonesia tanpa menjalani eksekusi pidana penjara selama dua tahun. Penanggung jawab adalah Pinangki atau Andi Irfan Jaya atau Djoko Tjandra yang dilaksanakan pada April-Mei 2020.

10. Pembayaran fee 25 persen yaitu USD 250 ribu sebagai pelunasan atas kekurangan pemeriksaan fee terhadap Pinangki bila Djoko Tjandra kembali ke Indonesia seperti 'action' ke-9. Penanggung jawab adalah Djoko Tjandra yang akan dilaksanakan pada Mei-Juni 2020.

Jaksa melanjutkan, proposal action plan tersebut tidak terlaksana sehingga Djoko Tjandra membatalkannya pada Desember 2019.

"Atas kesepakatan 'action plan' tersebut tidak ada satu pun yang terlaksana, padahal Joko Tjandra telah memberikan uang muka sebesar 500 ribu dolar AS, sehingga Joko Tjandra pada Desember 2019 membatalkan rencana aksi dengan cara memberikan catatan pada kolom notes dengan tulisan tangan NO, kecuali pada aksi ketujuh dengan tulisan tangan 'bayar nomor 4, 5' dan 'action' kesembilan dengan tulisan 'bayar 10 M' yaitu bonus kepada terdakwa bila Djoko kembali ke Indonesia," kata jaksa.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya