Liputan6.com, Jakarta Dalam rapat koordinasi Pemerintah Kota bersama Forkopimda dan Kemenkopolhukam selain membahas kepatuhan menjalankan protokol kesehatan pada momen Pilkada Serentak 2020, juga turut dibahas tentang penegakan hukum termasuk netralitas aparatur sipil negara (ASN).
Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Tarakan, Hamid Amren menjelaskan pada rakor yang dilaksanakan melalui video conference, Kemenkopolhukam menegaskan, bahwa selama tahapan pilkada, pejabat daerah, ASN maupun tenaga kontrak yang ada di pemerintahan dituntut untuk bersikap netral.
"Jadi Kemenkopolhukam sudah menegaskan keterlibatan dalam kegiatan politik praktis agar tidak dilakukan. Karena seluruh pihak pemerintahan memiliki tugas pokok dan fungsi untuk memberikan pelayanan ke masyarakat," ujar Hamid.
Advertisement
Hamid menambahkan, apabila ada oknum dengan sengaja melibatkan diri di kegiatan politik dengan jenis apapun di khawatirkan pelayanan masyarakat yang menjadi tupoksi utama tidak akan berjalan maksimal. Hal ini juga dapat menciptakan citra buruk di tengah tengah masyarakat.
"Dalam hal ini Pemerintah Kota menegaskan apabila memang ditemukan oknum yang dengan sengaja mengikuti kegiatan politik, maka akan ada sanksi yang diberikan secara bertahap. Mulai dari peneguran hingga penundaan kenaikan jabatan," tegas Hamid.
(*)