Liputan6.com, Jakarta - Petugas gabungan TNI dan Polri serta Satpol PP berhasil mengumpulkan dana Rp 1.610.994.425 dari pelanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19 selama operasi yustisi.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan, sasaran utama operasi yustisi itu adalah masyarakat yang tidak mengenakan masker.
Menurut dia, selama operasi yustisi dari 14 September 2020 sampai 27 September 2020 jumlahnya mencapai 1.866.458 pelanggar.
Advertisement
Awi merinci, 296.898 pelanggar diberikan sanksi berupa teguran tertulis, kemudian 1.341.027 pelanggar mendapat teguran lisan, selanjutnya, satu orang dijatuhi sanksi kurungan penjara, berikutnya 201.971 pelanggar dijatuhi hukuman kerja sosial. Sisanya, 25.484 pelanggar memilih membayar denda.
"Total nilai denda Rp 1.610.994.425," kata Awi soal operasi yustisi di Mabes Polri, Senin (28/9/2020).
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Segel Tempat Usaha
Sementara itu, petugas gabungan juga mengambil tindakan tegas kepada pemilik usaha yang nekat melanggar aturan PSBB. Awi mencatat, menyegel sementara 1.077 unit usaha.
Awi menjelaskan, jumlah personel gabungan TNI dan Polri serta Satpol PP yang dikerahkan untuk penegakan personel sebanyak 91.608 personel.
"Rinciannya 49.595 personil dari Polri kemudian 15.114 personel dari TNI, 16.460 personel dari Satpol PP dan 10.438 personel lainnya," tandas dia.
Advertisement