Ratusan Miras Ilegal Merek Luar Negeri Disita Polisi di Cibitung Bekasi

Sedikitnya ada 400 botol miras ilegal, miras oplosan serta ciu yang berhasil diamankan petugas dari beberapa toko di lokasi.

oleh Bam Sinulingga diperbarui 30 Sep 2020, 20:03 WIB
Diterbitkan 30 Sep 2020, 20:03 WIB
Ilustrasi Korban Miras Oplosan
Ilustrasi korban miras oplosan (Liputan6.com/Nafisco)

Liputan6.com, Jakarta - Ratusan minuman keras (miras) berbagai merek luar negeri disita Satuan Narkoba Polres Metro Bekasi dari sebuah lokasi penjualan di sepanjang Jalan Raya Bosih, Wanasari, Cibitung Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Sedikitnya ada 400 botol miras ilegal, miras oplosan serta ciu yang berhasil diamankan petugas dari beberapa toko di lokasi.

"Timsus yustisi melakukan operasi terhadap tempat yang dianggap melanggar. Tim menemukan penjual miras luar negeri ilegal dan juga miras jenis ciu dan oplosan," kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Hendra Gunawan, Rabu (30/9/2020).

Operasi sempat tersendat saat petugas mendatangi dan memeriksa satu per satu toko di lokasi. Tak sedikit warga yang berkerumun untuk menyaksikan operasi tersebut.

"Miras jenis oplosan dan ciu dengan dosis tinggi ini akan sangat berbahaya bila dikomsumsi manusia," ujar Hendra.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Jerat Pidana Bagi Penjual Miras

Menurut Hendra, saat ini pihaknya masih menyelidiki apakah ada unsur pidana terhadap kasus ini. Jika ditemukan pelanggaran, para penjual miras ilegal akan dikenakan pasal yang berlaku.

"Apabila melanggar pidana akan dikenakan undang-undang kesehatan dan undang-undang produktif," pungkasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya