Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md menyampaikan, pemerintah tidak pernah memperpanjang masa Otonomi Khusus (Otsus) Papua. Karena Otsus Papua tidak mengenal perpanjangan.
"Bahwa ada kesalahan narasi di tengah masyarakat tentang Otsus Papua. Di Papua berkembang di sebagian masyarakat untuk menolak perpanjangan Otsus Papua. Saya tegaskan tidak ada perpanjangan Otsus Papua karena keberlakuan Otonomi Khusus itu memang tidak perlu diperpanjang," tutur Mahfud dalam konferensi pers virtual, Kamis (1/10/2020).
Menurut Mahfud, Otsus Papua tidak mengenal perpanjangan dan perpendekan masa pemberlakuan. Hal itu sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.
Advertisement
"Nah yang sekarang kita olah itu adalah perpanjangan dana otsusnya, bukan perpanjangan otsus" jelas dia.
Mahfud menegaskan, pemerintah mengikuti aturan Undang-Undang dan tidak mengagendakan perpanjangan atau perpendekan pemberlakuan Otsus Papua.
"Otsus Papua sudah berlaku dan sudah disepakati secara nasional secara komprehensif. Nah sekarang kita bicara dananya karena dana itu akan berakhir tahun depan, sehingga dana yang disediakan oleh negara untuk Otsus akan diperpanjang, tetapi juga akan di bawah kontrol administrasi yang lebih ketat sehingga bisa sampai ke masyarakat," Mahfud menandaskan.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Dana Otonomi Khusus 2021 Naik 2,2 Persen Jadi Rp 19,98 Triliun
Pemerintah mengalokasikan dana otonomi khusus (otsus) dalam Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) 2021 sebesar Rp 19,98 triliun. Angka ini meningkat 2,2 persen dari alokasi tahun ini yang diatur di dalam Perpres 72/2020 sebesar Rp 19,55 triliun.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati merincikan alokasi dana otsus tersebut akan diberikan kepada tiga provinsi. Di mana untuk Provinsi Papua dan Papua Barat mendapatkan porsi sebesar Rp 7,8 triliun.
"Untuk dana otsus tahun depan untuk Papua dan Papua Barat Rp 7,8 triliun," kata Sri Mulyani saat rapat kerja bersama dengan DPD RI membahas RUU Pelaksanaan APBN 2019 dan RAPBN 2021, di Jakarta, Rabu (9/9/2020).
Alokasi dana otsus kepada dua provinsi tersebut mengalami kenaikan sebesar 3,3 persen dari APBN 2020 yang diatur dalam Perpres 72/2020. Di mana pada tahun ini kedua provinsi tersebut anggarannya hanya mencapai Rp 7,5 triliun.
Sementara itu, Provinsi Aceh pada 2021 juga bakal menerima dana otsus yang nilainya sama dengan Papua dan Papua Barat yakni mencapai sebesar Rp 7,8 triliun. Anggaran ini juga naik sebesar 3,3 persen dari tahun ini.
Sedangkan dana tambahan infrastruktur dalam rangka otsus justru mengalami penurunan. Pada 2021 pemerintah hanya mengalokasikan sebesar Rp4,3 triliun. Atau turun 1,7 persen dari posisi tahun ini yang sebesar Rp 4,4 triliun.
Advertisement