RUU Cipta Kerja Dinilai Akan Lindungi Usaha Masyarakat di Sekitar Hutan

Dia menambahkan, RUU Cipta Kerja ini akan membuat harmonisasi dalam investasi, ekonomi dan lingkungan hidup akan memberikan banyak manfaat.

oleh Liputan6.com diperbarui 03 Okt 2020, 09:31 WIB
Diterbitkan 03 Okt 2020, 06:31 WIB
Pemerintah Serahkan Draft RUU Omnibus Law
Ketua DPR Puan Maharani bersama Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (ketiga kanan) jelang penyerahan draft RUU Omnibus Law di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/2/2020). Pemerintah mengajukan RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dan RUU Omnibus Law Perpajakan. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Beragam manfaat dan keuntungan akan didapatkan oleh masyarakat dari RUU Cipta Kerja yang akan segera diundangkan. Omnibus Law ini akan membuat penyederhaan proses perizinan pendirian usaha dan investasi di Indonesia.

Misalnya beberapa pasal dalam RUU tersebut yang terkait dengan masalah kawasan hutan, hingga perkebunan juga dilakukan penyederhaaan. Saat ini, karena administrasi dan tata ruang yang belum terintegrasi maka sebagian usaha perkebunan masyarakat berada di kawasan hutan.

“Melalui RUU Cipta Kerja, masyarakat akan dapat memiliki kepastian dalam pemanfaatan atas keterlanjuran lahan yang ada di dalam kawasan hutan. Masyarakat jadi mendapatkan kepastian pemanfaatan terhadap lahan yang telah mereka usahakan,” ujar Firman Soebagyo Anggota Panja Cipta kerja dan Anggota DRP RI KOMISI IV dari Fraksi Partai Golkar dalam keterangannya, Sabtu (3/10/2020).

Dia menambahkan, perkebunan rakyat juga diatur dengan berbagai skema. Untuk lahan yang berada di kawasan konservasi, masyarakat boleh melanjutkan kegiatan sambil memelihara dan melakukan reboisasi dengan pengawasan dari pemerintah.

Sementara bagi perkebunan rakyat yang berada di nonkawasan konservasi, seperti misalnya di hutan lindung, dapat diatur melalui skema perhutanan sosial. Untuk lahan yang berada di dalam hutan produksi, kata Firman, dapat diatur melalui skema perhutanan sosial dan juga perubahan fungsi atau pelepasan kawasan hutan.

“Hutan dan bahkan kebun ini menjadi komoditi strategis yang mendatangkan devisa negara,” kata Firman Soebagio, yang juga anggota Badan Legislatif DPR RI ini.

Dia menambahkan, RUU Cipta Kerja ini akan membuat harmonisasi dalam investasi, ekonomi dan lingkungan hidup akan memberikan banyak manfaat. Tujuannya, agar RUU ini bisa mencegah konflik, tumpang tindih, penyeragaman kebijakan pemerintah pusat dan daerah serta lintas sektor dan memangkas pengurusan izin serta mencegah kekosongan hukum.

”Penegakan hukum lingkungan juga jelas dan terang, tidak dihapus. Jadi tidak benar jika dikatakan RUU ini mengabaikan prinsip lingkungan dan propebisnis besar saja. Justru sebaliknya, RUU ini juga sangat berpihak pada kesejahteraan rakyat kecil,” ungkap Firman.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Kedepankan Keadilan Rakyat

Dia mengatakan, harus diakui selama ini banyak kasus hukum yang menjerat masyarakat kecil sekitar hutan. Padahal mereka sebenarnya hanya mencari nafkah tanpa bermaksud merusak hutan. Selain itu banyak usaha masyarakat di sekitar dan dalam hutan, tidak dapat dijalankan karena masyarakat dihantui kekhawatiran tidak adanya kepastian hukum dan berusaha.

"Dalam masalah ini RUU Cipta Kerja hadir dengan mengedepankan keadilan bagi rakyat, tidak serta merta mengenakan sanksi pidana di depan. RUU ini akan menolong rakyat dengan memberikan kepastian usaha dari kegiatan dalam kawasan hutan yang telah dipastikan aspek legalnya," ujar Firman.

Ditegaskan, dalam membuat satu regulasi dan aturan, harus realistis yang bisa dilaksanakan. Sehingga hak-hak rakyat tidak terabaikan. "Dan Melihat beragam manfaat dan keuntungan serta kenyataan keberpihakan RUU Cipta Kerja ini pada masyarakat kecil, maka sudah sepantasnya Omnibus Law ini diundangan agar mampu melindungi masayarakat di sekitar hutan," ujar dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya