Menhut Teken MoU Dengan Kapolri, Perkuat Penanganan Masalah Hutan

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menandatangani perpanjangan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Polri yang membahas soal masalah kehutanan dan berbagai macam tindak pidananya.

oleh Tim News Diperbarui 18 Feb 2025, 09:03 WIB
Diterbitkan 18 Feb 2025, 09:03 WIB
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menandatangani perpanjangan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Polri.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menandatangani perpanjangan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Polri. (Foto: Merdeka.com/Rahmat Baihaqi).... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menandatangani perpanjangan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Polri yang membahas soal masalah kehutanan dan berbagai macam tindak pidananya.

MoU tersebut merupakan perpajangan dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang tekah ditekken sebelumnya bersama Polri.

"Alhamdulillah setelah kedua belah pihak intensif berdiskusi, berbicara kemudian pada hari ini MOU Memorandum of Understanding antara Kementerian Kehutanan dan Kepolisian Republik Indonesia baru saja saya tanda tangani berserta Bapak Kapolri," ujar Raja Juli di Mabes Polri, Senin (17/2/2025).

Dia menuturkan, dalam MoU yang baru saja ditekken membahas masalah kebakaran hutan (karhutla) yang kerap terjadi pada saat musim kemarau tiba. Menurutnya permasalahan karhutla tidak bisa hanya ditangani oleh Kementrian Kehutanan saja, tapi juga harus melibatkan pihak polri.

"Salah satu poin ya dari sebagai macam poin yang tadi disepakati adalah kerjasama untuk sama-sama menjaga hutan kita dengan keterbatasan SDM yang kami miliki tentu kerjasama dengan Kepolisian Republik Indonesia yang memiliki jaringan sampai ke pelosok-pelosok desa sampai ke tingkat tapak, itu akan sangat membantu kami dalam menjaga hutan," jelas Raja Juli.

Tidak hanya sebatas pada masalah karhutla saja, di dalam pakta kerja sama itu, lanjut dia, juga sempat menyinggug soal adanya berbagai tindak pidana di sektor kehutanan, seperti penyelundupan satwa yang dilindungi.

Tentunya sambil menjaga hutan itu juga, pemerintah juga ingin memaksimalkan fungsi hutan guna mensejahterakan masyarakat.

Politikus PSI itu kemudian menjelaskan dalam hal mensejahterakan masyarakat, Kementrian Kehutanan memiliki hutan cadangan seluas 20,6 juta hektare yang berfungsi sebagai hutan cadangan pangan, energi, dan air.

"Cara-cara yang sudah dipraktekkan lama oleh nenek moyang kita yaitu cara tumpang sari atau agroforestri jadi daerah-daerah hutan yang memang sudah kritis sudah tandus kemudian kita kembali tanam pohon-pohon keras atau HHBK atau hasil hutan bukan kayu tapi saat bersamaan kita bisa tanam jagung, padi, sorgum dan lain sebagainya sehingga akan mendukung kepada ketahanan pangan, energi dan air," jelas Raja Juli.

 

Hal yang Penting

Di saat yang bersamaan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan penandatanganan MoU ini menjadi hal penting dalam rangka mendukung program pemerintah untuk lima tahun yang akan datag. Seperti halnya menangani karhutla dan penekanan hukum oleh oknum-oknum tertentu.

"Tentunya ini memperkuat sinergititas kita dalam hal penegakan hukum dengan juga terkait dengan pelanggaran-pelanggaran hukum yang terkait dengan masalah kehutanan tentu Polri siap untuk melaksanakan backup, untuk betul-betul bisa menyelamatkan hutan," kata Sigit.

Terkait dengan swasembada pangan, kata Sigit ada beberapa hutan yang menurutnya bisa dijadikan lahan perkebunan dalam rangka mendukung program ketahanan pangan. Hanya saja dia tidak menyebutkan secara jelas lokasi yang dimaksud.

"Saya kira ada wilayah-wilayah hutan yang tentunya bisa kita kerjasamakan untuk menanam jagung misalnya ataupun hal-hal lain yang bisa kita kerjasamakan untuk mendukung program ketahanan pangan," tandas Sigit.

 

 

 

Reporter: Rahmat Baihaqi/Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya