Liputan6.com, Jakarta - Polisi mengamankan dua terduga pelaku penganiayaan dua pemulung yang tengah terlelap di depan sebuah ruko di Kabupaten Bekasi. Korban masing-masing berinisial UR (78) dan M (68). UR diketahui meninggal dunia lantaran luka di bagian kepala.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes YusrinYunus mengatakan, kedua pelaku masing-masing atas inisial S alias P (49) dan S alias K (34).
Baca Juga
"Alhamdulillah kemarin (Senin, 5 Oktober 2020) ya, kemarin kita berhasil mengamankan dua orang pelaku yang identik sesuai dengan CCTV yang ada berdasarkan juga keterangan saksi-saksi yang ada. Yang pertama adalah saudara S alias P ini umurnya 49 tahun. Kemudian saudara S alias K ini umurnya 34 tahun," ucap Yusri di Jakarta, Selasa (6/10/2020).
Advertisement
Yusri menjelaskan, keduanya nekat melakukan kekejamannya lantaran bernafsu untuk menguasi barang korban. Di samping pelaku juga pernah merasa tersinggung oleh korban.
"Setelah kita lakukan pemeriksaan awal, modus operandi yang menang dia lakukan adalah ingin menguasai barang-barang milik korban karena mereka rasa si S alias K ini pernah tersinggung kepada korban," jelas dia.
Ketersinggungan ini bermul dari upaya S alias K yang hendak menjual gerobaknya ke korban dengan harga Rp 100 ribu. Namun kata Yusri korban menawar gerobak S alias K dengan harga Rp 50 ribu.
"Tetapi nada satu kalimat yang keluar yang tidak diterima oleh si tersangka. Ini yang kemudian dia rencana untuk melakukan penganiayaan terhadap korban," papar Yusri.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Viral di Media Sosial
Sebelumnya, video viral yang berasal dari rekaman sebuah kamera CCTV tersebut memperlihatkan aksi kedua pelaku memukul dua pemulung yang sedang tertidur. Pemukulan dilakukan dengan menggunakan balok.
Setelah memukul korbannya hingga tak sadarkan diri, kedua pelaku tampak mencari barang berharga milik korban.
Insiden itu disebut-sebut terjadi di Jalan Raya Fatahillah Kalijaya, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, pada 29 September 2020.
Advertisement