Liputan6.com, Jakarta - Jajaran Polres Metro Jakarta Barat menghadang sejumlah remaja yang hendak berujuk rasa di Gedung DPR/MPR pada Rabu (7/10/2020) siang.
Aksi unjuk rasa itu sebagai bentuk protes pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker).
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Audie S Latuheru menyampaikan, remaja yang diamankan berjumlah 89 orang. Mereka berasal dari luar wilayah DKI Jakarta, di antaranya Tangerang, Banten.
Advertisement
"Mereka terjaring petugas gabungan di traffic light Cengkareng Jakarta Barat," kata Audie, Rabu (7/10/2020).
Audie mengatakan, seluruh remaja yang tertangkap diminta menjalani tes swab untuk mendeteksi virus corona Covid-19. Hasilnya, dua orang dinyatakan positif.
"Kami khawatir akan menimbulkan klaster baru, oleh karena itu kami melakukan tes swab. Hasilnya dua orang positif," ujar dia.
Audie mengaku telah berkoordinasi dengan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 DKI Jakarta untuk membawa kedua remaja tersebut ke tempat isolasi. Sementara sisanya masih dimintai keterangan di Polres Metro Jakarta Barat.
Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Temukan Senjata Tajam
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan sejumlah senjata tajam. Audie menduga, mereka bukan ingin menyampaikan pendapat, melainkan membuat kerusuhan.
"Jadi gini mereka mau ke Gedung DPR/MPR tapi peralatan yang mereka bawa sama sekali tidak tunjukkan mereka mau sampaikan aspirasi. Ada yang bawa celurit," ucap dia.
Advertisement