Liputan6.com, Jakarta Kepolisian terus mencari bukti-bukti terkait aksi anarkis saat demo menolak pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyampaikan, sejauh ini ada 43 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dikenakan pasal berbeda-beda tergantung tindak pidana yang dilakukan.
Baca Juga
"Ada 43 orang yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata dia saat dihubungi, Minggu (11/10/2020).
Advertisement
Sebelumnya, Yusri menyebut tersangka demo anarkis berjumlah 87 orang. Menurut dia, 87 orang itu belum seluruh menyandang status tersangka.
"Ini semua masih berproses. Penyidik masih mendalami keterlibatan mereka," ujar dia.
Yusri menjelaskan, 14 orang di antaranya dijebloskan ke rutan Polda Metro Jaya. Sementara sisa dikenakan wajib lapor dan telah dipulangkan.
"14 orang kita lakukan penahanan," ucap dia.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Kekerasan ke Petugas
Yusri menerangkan, 14 orang tersangka yang ditahan sebagaian besar karena melakukan kekerasan ke petugas. Mereka dijerat Pasal 170 KUHP. Sementara sisanya, tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun.
"Rata-rata 1 tahun, ada yang 4 bulan. Jadi kita kenakan wajib lapor," ucap dia.
Sebelumnya, Pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) mengundang reaksi dari buruh dan mahasiswa. Tak sedikit dari mereka turun ke jalan menyampaikan aspirasinya.
Di berbagai daerah demonstrasi itu berujung ricuh salah satunya di DKI Jakarta. Polisi pun menangkap massa yang diduga merusak fasilitas umum dan melakukan kekerasan ke petugas.
Advertisement