Deretan Hal Terkait Pemberlakuan Kembali PSBB Transisi Jakarta

Masa PSBB Transisi di Jakarta ini akan mulai kembali diberlakukan pada 12 sampai 25 Oktober 2020.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 11 Okt 2020, 18:41 WIB
Diterbitkan 11 Okt 2020, 18:41 WIB
Anies Baswedan Teken Kepgub Perpanjangan PSBB Transisi Otomatis hingga 24 September
Kendaraan saat melintas di depan layar raksasa berisi imbauan patuh protokol kesehatan di kawasan Sudirman, Jakarta, Selasa (1/9/2020). (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB Transisi bakal kembali diterapkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Masa PSBB Transisi di Jakarta ini akan mulai pada 12 sampai 25 Oktober 2020.

Keputusan ini merujuk hasil evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 DKI Jakarta yang menyebutkan adanya pelambatan kenaikan kasus positif.

"Yang terjadi selama satu bulan ini adalah kebijakan emergency brake (rem darurat) karena sempat terjadi peningkatan kasus secara tidak terkendali yang tidak diharapkan. Setelah stabil, kita mulai mengurangi rem tersebut secara perlahan, secara bertahap," ujar Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan, Minggu (11/10/2020).

Ada sejumlah aturan yang diberlakukan saat masa PSBB Transisi ini. Misalnya saja, perkantoran di sektor non-esensial bisa beroperasi dengan pembatasan kapasitas karyawan.

Kebijakan work from office di sektor ini berlaku dengan jumlah maksimal karyawan yang masuk 50 persen.

Meski begitu, tempat hiburan malam dan kegiatan sejenisnya masih dilarang beroperasi.

Berikut deretan hal terkait masa PSBB Transisi yang akan kembali diterapkan oleh Pemprov DKI Jakarta dihimpun Liputan6.com:

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Alasan Penerapan Kembali

PSBB Masa Transisi, CFD Jakarta Ditiadakan
Warga berolahraga menggunakan sepeda di Bunderan HI Jakarta, Minggu (7/6/2020). Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) masih belom diberlakukan, sampai dengan waktu yang belum ditentukan. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Pemprov DKI Jakarta memutuskan mengurangi kebijakan rem darurat secara bertahap dan memasuki Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi, mulai 12 - 25 Oktober 2020.

Keputusan ini merujuk hasil evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 DKI Jakarta yang menyebutkan adanya pelambatan kenaikan kasus positif.

Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan, keputusan kembali ke PSBB Transisi didasarkan pada beberapa indikator, yaitu laporan kasus harian, kasus kematian harian, tren kasus aktif, dan tingkat keterisian RS Rujukan Covid-19.

"Yang terjadi selama satu bulan ini adalah kebijakan emergency brake (rem darurat) karena sempat terjadi peningkatan kasus secara tidak terkendali yang tidak diharapkan. Setelah stabil, kita mulai mengurangi rem tersebut secara perlahan, secara bertahap," ujar Anies pada Minggu (11/10/2020).

Anies menegaskan kedisiplinan harus tetap tinggi sehingga mata rantai penularan tetap terkendali dan emergency brake tidak diberlakukan kembali.

Anies menjelaskan, grafis penambahan kasus positif dan kasus aktif harian mendatar (stabil) sejak dilakukan PSBB ketat, yaitu 13 September 2020. Kemudian, terdapat tanda awal penurunan kasus positif harian dalam 7 hari terakhir.

Anies menjelaskan, pada periode 26 September sampai 9 Oktober 2020, kembali terjadi penurunan dari kondisi 14 hari sebelumnya, di mana jumlah kasus positif meningkat 22% atau sebanyak 15.437 kasus, dibanding sebelumnya meningkat 31 persen atau sebanyak 16.606 kasus.

Sedangkan, kasus aktif meningkat hanya 3,81 persen atau sebanyak 492 kasus, dibanding sebelumnya meningkat 9,08 persen atau 1.074 kasus.

"Sejak akhir September hingga awal Oktober jumlah kasus aktif harian mulai konsisten mendatar, menunjukkan adanya perlambatan penularan," terang Anies.

Sementara itu, jumlah kasus meninggal 7 hari terakhir sebanyak 187 orang, sedangkan minggu sebelumnya sebanyak 295 orang.

Anies menambahkan, hasil pengamatan 2 minggu terakhir, terjadinya penurunan kejadian kematian pada kasus terkonfirmasi positif. Penurunan ini terlihat sejak 24 September 2020 sampai dengan saat ini.

Tingkat kematian atau CFR Jakarta juga terus menurun hingga ke angka 2,2 persen saat ini. Laju kematian juga menurun, prediksi tanpa PSBB ketat, kematian harian kasus positif di Jakarta saat ini mencapai 28 per hari, saat ini lajunya 18 per hari.

"Walaupun demikian, kematian harus dilihat dari angka absolut dan ditekan serendah mungkin hingga angka 0," imbuh Anies.

Seain itu, Pergerakan penduduk semenjak PSBB ketat terlihat menurun signifikan pada tempat rekreasi, taman, dan perumahan.

 

Perkantoran Boleh Kembali WFO dengan Syarat

Suasana Jam Pulang Kantor Pekerja di Jakarta
Sejumlah orang berjalan di trotoar pada saat jam pulang kantor di Kawasan Sudirman, Jakarta, Senin (8/6/2020). Aktivitas perkantoran dimulai kembali pada pekan kedua penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi pandemi COVID-19. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Anies menyebut, adanya penerapan PSBB transisi tersebut, perkantoran di sektor non-esensial bisa beroperasi dengan pembatasan kapasitas karyawan.

Kebijakan work from office di sektor ini berlaku dengan jumlah maksimal karyawan yang masuk 50 persen.

"Namun, semua perkantoran wajib mengikuti ketentuan protokol kesehatan tambahan," ujar Anies.

Adapun lima protokol tambahan sebagai berikut:

1. Membuat sistem pendataan pengunjung di perusahaan yang sekurang-kurangnya terdiri dari nama pengunjung, Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor handphone, waktu berkunjung/bekerja. Sistem pendataan dapat berbentuk manual atau digital.

2. Menyerahkan data pengunjung secara tertulis kepada Pemprov DKI melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (DTKTE) sebagai upaya penelusuran penyelidikan epidemiologi.

3. Melakukan penyesuaian jam kerja dan shift kerja dengan jeda minimal antar shift 3 (tiga) jam.

4. Memaksimalkan penggunaan teknologi dan/atau rekayasa engineering dalam melaksanakan aktivitaskerja serta untuk mencegah kerumunan atau kontak langsung selama PSBB transisi.

5. Bila ditemukan klaster (bekerja bersama, berinteraksi dekat) di sebuah tempat kerja, maka wajib melakukan penutupan tempat kerja selama 3 x 24 jam untuk desinfeksi.

 

Restoran dan Kafe Bisa Dine In

FOTO: Penerapan Protokol Kesehatan Rumah Makan di Tangsel
Pelayan mengenakan pelindung wajah saat melayani pengunjung di Restoran Bandar Djakarta, Alam Sutra, Tangerang Selatan, Banten, Rabu (10/6/2020). Tangerang dan Tangerang Selatan menjalankan PSBB transisi menuju kenormalan baru dengan menerapkan protokol kesehatan COVID-19. (merdeka.com/Arie Basuki)

Dengan penerapan PSBB Transisi tersebut, kegiatan di sektor industri, perdagangan, koperasi dan UMKM kembali diperkenankan beroperasi, dengan kapasistas 50 persen.

"Untuk pasar rakyat, mal, pertokoan restoran langsung beroperasi dengan kapasitas 50 persen," kata Anies.

Sektor tersebut boleh beroperasi pukul 06.00-21.00 selama PSBB Transisi. Usaha makanan seperti restoran boleh kembali membuka layanan makan di tempat atau dine in.

Untuk restoran atau kafe, terdapat protokol lain yakni:

- Jarak antar meja dan kursi min 1,5 meter, kecuali untuk 1 domisili.

- Pengunjung dilarang berpindah-pindah atau berlalu-lalang (melantai).

- alat makan-minum disterilisasi secara rutin.

- Restoran yang memiliki izin TDUP live music/pub dapat menyelenggarakan live music dengan pengunjung duduk di kursi berjarak, tidak berdiri dan/atau melantai, serta tidak menimbulkan kerumunan.

- Pelayan memakai masker, face shield, dan sarung tangan.

 

Bioskop Boleh Buka dengan 6 Syarat

Ilustrasi bioskop. (Foto: Koleksi Cinema XXI)
Ilustrasi bioskop. (Foto: Koleksi Cinema XXI)

Dengan pelonggaran PSBB Transisi itu, maka beberapa aktivitas indoor boleh kembali diperbolehkan beroperasi, salah satunya bioskop.

"Dengan pengaturan tempat duduk secara ketat," kata Anies.

Aktivitas indoor yang dimaksud adalah bioskop, meeting, workshop, seminar, teater, akad nikah, pemberkatan, upacara pernikahan.

Namun, kegiatan tersebut baru dapat dibuka saat PSBB Transisi dengan syarat harus melalui pengajuan persetujuan teknis oleh pengelola gedung kepada Pemprov DKI.

Selain itu, terdapat enam syarat lainnya untuk dapat izin operasi sat PSBB Transisi, yakni:

- Maksimal 25 persen kapasitas

- Jarak antar tempat duduk minimal 1,5 meter

- Peserta dilarang berpindah-pindah tempat duduk, atau berlalu- lalang (melantai)

- Alat makan-minum disterilisasi

- Pelayanan makanan dilarang dalam bentuk prasmanan

- Petugas memakai masker, face shield, dan sarung tangan.

 

4 Poin Wajib untuk Pelaku Usaha

Persiapan Kenormalan Baru, Restoran di Mall Bekasi Sediakan Pembatas Plastik
Pengunjung minum di sela-sela pembatas plastik di salah satu restoran Mall Bekasi, Jawa Barat, Minggu (7/6/2020). Sejumlah tempat makan mulai menerapkan protokol kesehatan untuk pengunjung yang makan ditempat untuk mencegah penyebaran wabah COVID-19. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Berdasarkan dokumen yang diperoleh dari Pemprov DKI Jakarta, ada 4 poin umum yang harus diperhatikan baik bagi para pengusaha yang ingin menjalankan tempat usahanya, tempat kerja, dan industri pariwisata pada saat PSBB Transisi.

Berikut yang diperhatikan beberapa poin umum yang harus diperhatikan selama PSBB Transisi, yakni:

A. Hygiene

1) Menerapkan Perilaku Hidup Bersih Sehat (PHBS).

2) Wajib menggunakan masker di luar rumah.

3) Rutin desinfeksi fasilitas.

4) Menghindari kontak fisik dengan mengutamakan cashless payment dan transaksi secara daring.

5) Bila ditemukan klaster (bekerja bersama, berinteraksi dekat) di sebuah tempat kerja, maka wajib melakukan penutupan tempat kerja selama 3 x 24 jam untuk desinfeksi.

B. Physical-Distancing

1) Sebisa mungkin tetap WFH, setiap bisnis wajib menyiapkan “Covid-19 Safety Plan”.

2) Menjaga jarak aman 1 - 2 meter antar orang, dan mencegah terjadinya kerumunan.

C. Contact Tracing

1) Wajib melakukan pencatatan data seluruh pengunjung dan pegawai, dengan buku tamu atau sistem teknologi informasi.

2) Penggunaan teknologi di semua bidang untuk membantu contact tracing.

3) Bersedia untuk membantu petugas contact tracing jika diminta.

D. Pendataan

Setiap sektor wajib melakukan pendataan pengunjung.

 

Hiburan Malam, Karaoke, Spa Masih Dilarang Dibuka

Kafe Dibubarkan
Satuan Sabhara Polres Gorontalo Utara, Kamis malam (28/5/2020), menggelar patroli penertiban kafe dan tempat hiburan malam yang masih bandel tetap buka di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). (Liputan6.com/ Arfandi Ibrahim)

Dalam PSBB Transisi, untuk tempat hiburan malam dan kegiatan sejenisnya masih dilarang beroperasi. Hal tersebut langsung disampaikan oleh Gubernur DKI Anies Baswedan.

"Tempat hiburan malam, spa, griya pijat, karaoke, tetap belum diizinkan beroperasi," kata Anies dalam keterangannya.

Menurut Anies, larangan dalam PSBB Transisi ini mempunyai alasan sendiri. Yakni, kegiatan di tempat-tempat tersebut sangat berpotensi terjadi penularan Covid-19.

"Jenis-jenis kegiatan yang memiliki risiko penularan tinggi karena pesertanya berdekatan, mengalami kontak fisik erat atau intensitas tinggi," tukas Anies.

 

Taman Rekreasi dan Pusat Kebugaran Boleh Dibuka

Tempat Wisata di Jakarta Bakal Ditutup Saat PSBB
Pengunjung menikmati suasana Pantai Ancol, Jakarta, menjelang berlakunya PSBB, Sabtu (12/9/2020). Pemprov DKI berencana menutup sejumlah tempat rekreasi di antaranya Ancol, Ragunan, Monas, dan Taman Mini Indonesia Indah saat PSBB total pada 14 September mendatang. (Liputan6.com/Herman Zaharia)

Anies menyatakan, dengan pelonggaran itu, tempat hiburan warga berupa taman rekreasi atau pariwisata boleh kembali dibuka saat masa PSBB Transisi.

"Seperti Ancol, Taman Mini, Ragunan, dan lain-lain (buka) dengan maksimal 25 persen kapasitas," kata Anies.

Namun, terdapat syarat lain bagi pengelola. Pertama pembelian tiket wajib secara daring selama PSBB transisi. Kedua, pembatasan usia pengunjung atau usia di bawah 9 tahun dan di atas 60 tahun dilarang masuk.

Ketiga, pembatasan jumlah pengunjung wahana dan transportasi keliling. "Mulai 12 Oktober dapat langsung beroperasi," kata Anies.

Sementara untuk jam operasionalnya selama PSBB transisi adalah pukul 08.00-17.00 WIB.

Selain itu, kegiatan pusat kebugaran kembali diizinkan beroperasi dengan syarat maksimal 25 persen kapasitas dengan jam operasi pukul 06.00-21.00 WIB.

Syarat lainnya adalah jarak antar-orang dan antar-alat minimal 2 meter. Lalu, latihan bersama hanya diperbolehkan di luar ruangan (outdoor).

Kemudian, harus menerapkan SOP secara ketat pada area publik yang dipakai bersama-sama.

Syarat lainnya fasiltas dalam ruangan (indoor) dilengkapi dengan alat pengatur sirkulasi udara. Petugas wajib memakai masker, face shield, dan sarung tangan.

 

Ganjil Genap Belum Berlaku

Jakarta Tarik Rem Darurat, Ganjil Genap Ditiadakan dan Transportasi Umum Dibatasi
Kendaraan melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (10/7/2020). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali tiadakan aturan ganjil genap berdasarkan nomor polisi kendaraan seiring penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), Senin (14/9/2020). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya belum memberlakukan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap meski Pemprov DKI Jakarta memutuskan kembali ke PSBB transisi.

Pembatasan Sosial Berskala Besar transisi ini akan berlaku selama 12-25 Oktober 2020.

"Hasil koordinasi kami dengan kadishub, besok (ganjil genap) masih ditiadakan," ujar Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo ketika dihubungi di Jakarta, Minggu (11/10/2020).

Sambodo mengungkapkan, masih diberlakukan PSBB menjadi salah satu alasan peniadaan ganjil genap. Sambodo bersama pihak terkait terus mengkaji kebijakan ini dari berbagai sisi.

"Nanti kita lihat perkembangannya," kata Sambodo soal aturan ganjil genap.

 

Perketat Protokol Kesehatan Belajar di Sekolah

Bus Sekolah Pengangkut Pasien Covid-19
Petugas ber-APD menyemprotkan disinfektan pada bus sekolah di Posko Gabungan PSBB dan Gakplin Protkes, Puskesmas Jatinegara, Jakarta, (22/9/2020). Sejumlah unit bus sekolah kini dialihfungsikan menjadi kendaraan untuk mengantar pasien Covid-19 berstatus OTG menuju Wisma Atlet. (merdeka.com/Imam Buho

Pada PSBB ini, sekolah memperketat protokol kesehatan tatap muka di sekolah atau tempat pendidikan lainnya.

Adapun aturan soal PSBB Transisi tersebut, diatur dalam Pasal 9 Ayat 1 Peraturan Gubernur Nomor 101 Nomor 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Covid-19.

"Pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab sekolah dan institusi pendidikan lainnya dalam menyelenggarakan aktivitas kegiatan belajar mengajar wajib melaksanakan perlindungan kesehatan masyarakat," demikian bunyi pasal tersebut, seperti dikutip.

Adapun perlindungan kesehatan yang dimaksud saat PSBB Transisi ini yakni seperti penerapkan protokol kesehatan di lingkungan sekolah atau institusi pendidikan lainnya, mewajibkan peserta didik dan tenaga kependidikan menggunakan masker. Melakukan pengukuran suhu tubuh bagi peserta didik dan tenaga kependidikan.

"Mewajibkan peserta didik dan tenaga kependidikan untuk mencuci tangan dengan air mengalir dan sabun sebelum dan sesudah beraktivitas," demikian seperti dikutip.

Lalu penanggung jawab sekolah wajib melakukan pembatasan interaksi fisik dengan rentang jarak paling sedikit 1 meter antar peserta didik atau tenaga kependidikan, membersihkan area sekolah atau institusi pendidikan lainnya, dan lingkungan sekitar, melakukan disinfeksi pada lantai, dinding dan permukaan benda atau barang di lingkungan sekolah atau institusi pendidikan lainnya secara berkala.

Kemudian, memberikan sanksi kepada peserta didik dan tenaga kependidikan yang tidak melaksanakan protokol pencegahan Covid-19, melarang peserta didik yang melakukan aktivitas berkumpul yang berpotensi melanggar protokol Covid-19.

"Mengimbau orang tua untuk melarang anaknya selaku peserta didik melakukan aktivitas berkumpul yang berpotensi melanggar protokol Covid-19, dan membuat dan mengumumkan pakta integritas danprotokol pencegahan Covid-19," demikian.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya