PSBB Transisi, Pemprov DKI Jakarta Masih Larang Hiburan Malam, Karaoke, Spa Buka

Pada PSBB Transisi, untuk tempat hiburan malam dan kegiatan sejenisnya masih dilarang beroperasi.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 11 Okt 2020, 13:53 WIB
Diterbitkan 11 Okt 2020, 13:52 WIB
FOTO: Pekerja Seni dan Hiburan Malam Geruduk DPRD DKI Jakarta
Massa pekerja seni dan hiburan malam berunjuk rasa di depan Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (5/10/2020). Dalam aksinya, massa menuntut Pemprov DKI Jakarta mencabut aturan PSBB dan membuka kembali tempat hiburan malam karena dinilai sangat menyulitkan ekonomi mereka. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah memperbolehkan beberapa usaha kembali beroperasi pada saat masa Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB Transisi selama 12-25 Oktober 2020.

Namun, dalam PSBB Transisi, untuk tempat hiburan malam dan kegiatan sejenisnya masih dilarang beroperasi. Hal tersebut langsung disampaikan oleh Gubernur DKI Anies Baswedan.

"Tempat hiburan malam, spa, griya pijat, karaoke, tetap belum diizinkan beroperasi," kata Anies dalam keterangannya, Minggu (11/10/2020).

Menurut Anies, larangan dalam PSBB Transisi ini mempunyai alasan sendiri. Yakni, kegiatan di tempat-tempat tersebut sangat berpotensi terjadi penularan Covid-19.

"Jenis-jenis kegiatan yang memiliki risiko penularan tinggi karena pesertanya berdekatan, mengalami kontak fisik erat atau intensitas tinggi," tukas Anies.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Ketentuan untuk Pelaku Usaha

Berdasarkan dokumen yang diperoleh dari Pemprov DKI Jakarta, ada 4 poin umum yang harus diperhatikan baik bagi para pengusaha yang ingin menjalankan tempat usahanya, tempat kerja, dan industri pariwisata pada saat PSBB Transisi.

Berikut yang diperhatikan beberapa poin umum yang harus diperhatikan selama PSBB Transisi, yakni:

A. Hygiene

1) Menerapkan Perilaku Hidup Bersih Sehat (PHBS).

2) Wajib menggunakan masker di luar rumah.

3) Rutin desinfeksi fasilitas.

4) Menghindari kontak fisik dengan mengutamakan cashless payment dan transaksi secara daring.

5) Bila ditemukan klaster (bekerja bersama, berinteraksi dekat) di sebuah tempat kerja, maka wajib melakukan penutupan tempat kerja selama 3 x 24 jam untuk desinfeksi.

B. Physical-Distancing

1) Sebisa mungkin tetap WFH, setiap bisnis wajib menyiapkan “Covid-19 Safety Plan”.

2) Menjaga jarak aman 1 - 2 meter antar orang, dan mencegah terjadinya kerumunan.

C. Contact Tracing

1) Wajib melakukan pencatatan data seluruh pengunjung dan pegawai, dengan buku tamu atau sistem teknologi informasi.

2) Penggunaan teknologi di semua bidang untuk membantu contact tracing.

3) Bersedia untuk membantu petugas contact tracing jika diminta.

D. PendataanSetiap sektor wajib melakukan pendataan pengunjung.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya