Jakarta Kembali ke PSBB Transisi, Restoran dan Kafe Bisa Dine In

Pemprov DKI Jakarta memutuskan mengurangi kebijakan rem darurat dan kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar PSBB Transisi, mulai 12 hingga 25 Oktober 2020.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 11 Okt 2020, 15:16 WIB
Diterbitkan 11 Okt 2020, 12:19 WIB
Tidak Tertib PSBB, Pemprov DKI Akan Beri Sanksi untuk Perusahan
Pekerja berjalan usai bekerja perkantoran di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (16/4/2020). Pemprov DKI Jakarta akan memberikan saksi berupa mencabut perizinan perusahaan yang tetap beroperasi di masa PSBB kecuali delapan sektor yang memang diizinkan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Pemprov DKI Jakarta memutuskan mengurangi kebijakan rem darurat dan kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi, mulai 12 hingga 25 Oktober 2020.

Dengan penerapan PSBB Transisi tersebut, kegiatan di sektor industri, perdagangan, koperasi dan UMKM kembali diperkenankan beroperasi, dengan kapasistas 50 persen.

"Untuk pasar rakyat, mal, pertokoan restoran langsung beroperasi dengan kapasitas 50 persen,” kata Anies dalam keterangan tertulis, Minggu (11/10/2020).

Sektor tersebut boleh beroperasi pukul 06.00-21.00 selama PSBB Transisi. Usaha makanan seperti restoran boleh kembali membuka layanan makan di tempat atau dine in.

Untuk restoran atau kafe, terdapat protokol lain yakni:

- Jarak antar meja dan kursi min 1,5 meter, kecuali untuk 1 domisili.

- Pengunjung dilarang berpindah-pindah atau berlalu-lalang (melantai).

- alat makan-minum disterilisasi secara rutin.

- Restoran yang memiliki izin TDUP live music/pub dapat menyelenggarakan live music dengan pengunjung duduk di kursi berjarak, tidak berdiri dan/atau melantai, serta tidak menimbulkan kerumunan.

- Pelayan memakai masker, face shield, dan sarung tangan.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Kasus Melambat

Pemprov DKI Jakarta memutuskan mengurangi kebijakan rem darurat secara bertahap dan memasuki Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi, mulai 12 - 25 Oktober 2020. Keputusan ini merujuk hasil evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 DKI Jakarta yang menyebutkan adanya pelambatan kenaikan kasus positif. 

Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan, keputusan kembali ke PSBB Transisi didasarkan pada beberapa indikator, yaitu laporan kasus harian, kasus kematian harian, tren kasus aktif, dan tingkat keterisian RS Rujukan Covid-19.

"Yang terjadi selama satu bulan ini adalah kebijakan emergency brake (rem darurat) karena sempat terjadi peningkatan kasus secara tidak terkendali yang tidak diharapkan. Setelah stabil, kita mulai mengurangi rem tersebut secara perlahan, secara bertahap," ujar Anies pada Minggu (11/10/2020). 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya