Dewas KPK Mengaku Tak Pernah Ikut Pembahasan Pengadaan Mobil Dinas

Dewan Pengawas KPK akan menolak pemberian mobil dinas tersebut.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 16 Okt 2020, 14:24 WIB
Diterbitkan 16 Okt 2020, 14:20 WIB
5 Dewan Pengawas KPK Pilihan Jokowi
Lima anggota Dewan Pengawas KPK berpose saat pelantikan di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12/2019). Lima anggota Dewan Pengawas KPK terdiri dari Tumpak Hatorangan Panggabean sebagai ketua serta Harjono, Albertina Ho, Artidjo Alkostar, Syamsudin Haris sebagai anggota. (Foto: Biro Pers Setpres)

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Albertina Ho menegaskan, pihaknya tidak menyetujui rencana pengadaan mobil dinas untuk pimpinan dan pejabat struktural di lembaga antirasuah.

"Seperti yang sudah disampaikan oleh Ketua Dewas, Dewas tidak pernah mengikuti pembahasan di internal KPK mengenai hal ini," tutur Albertina saat dikonfirmasi, Jumat (16/10/2020).

Anggota Dewas KPK lainnya, Syamsudin Haris juga mengatakan hal serupa. Pihaknya tidak mengetahui siapa yang mengusulkan pembelian mobil dinas tersebut.

"Dewas sama sekali tidak tahu adanya usulan pembelian mobil dinas untuk pimpinan dan Dewas Tahun Anggaran 2021. Siapa yang mengusulkan, kita enggak tahu. Intinya, Dewas akan menolak mobil dinas tersebut," kata Syamsudin.

Sebelumnya, Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean menyatakan menolak jika diberikan mobil dinas.

Dalam pagu anggaran yang diajukan KPK terdapat pengajuan mobil dinas untuk pimpinan, dewan pengawas, serta pejabat eselon I dan II.

"Kami dari Dewas enggak pernah mengusulkan diadakan mobil dinas bagi Dewas. Kami tidak tahu usulan dari mana itu, kalau pun benar, kami Dewas punya sikap menolak pemberian mobil dinas tersebut," ujar Tumpak saat dikonfirmasi, Kamis (15/10/2020).

Tumpak mengatakan, dirinya dan anggota Dewan Pengawas lainnya sudah mendapatkan tunjangan transportasi yang dia rasa cukup. Jadi, dia memastikan tak mau menggunakan uang negara untuk pengadaan mobil dinas.

"Kami menolak, kenapa? Karena berdasarkan Perpres tentang Penghasilan Dewan Pengawas sudah ada diberikan tunjangan transportasi, sudah cukuplah itu. Begitu sikap kami," kata dia.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Baru Kali Ini

Ilustrasi KPK
Gedung KPK (Liputan6/Fachrur Rozie)

Dia mengatakan, pembahasan soal pengadaan mobil dinas untuk komisioner lembaga antirasuah sudah ada saat KPK belum lama dibentuk. Tumpak sendiri merupakan Komisioner KPK jilid I.

"Kalau tanya pengalaman saya dulu, waktu pimpinan KPK jilid pertama, kami juga menolak pemberian mobil dinas. Saya lihat pimpinan-pimpinan setelahnya juga sama, jadi kalau lah itu benar, baru kali ini pimpinan diberi mobil dinas," kata Tumpak.

Sebelumnya, mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang memastikan saat dirinya masih menahkodai lembaga antirasuah, tak pernah ada pembahasan soal pengajuan mobil dinas untuk para pimpinan dan jajaran struktural KPK lainnya.

"Kalau mobil, kita enggak bahas di (pimpinan KPK) jilid IV. Masalah mobil tidak urgent, biar negara tidak perlu pusing mengurusi mobil," ujar Saut saat dikonfirmasi, Kamis (15/10/2020).

Menurut Saut, sejatinya pimpinan KPK bisa memikirkan hidup lebih sederhana. Saut menyarankan agar pimpinan KPK era Komjen Firli Bahuri jika ingin kendaraan lebih mewah bisa mengajukan kredit dibanding meminta kepada negara.

"Cukup saja uang transport lalu gunakan itu untuk kredit mobil dan pemeliharaan mobil masing-masing pimpinan dan staf. Dan itu sudah berjalan empat periode tetap perform pimpinan KPK dan pegawainya (tanpa mobil dinas)," kata Saut.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya