Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menyelesaikan berkas perkara dengan tersangka John Kei berserta anak buahnya. Siang tadi, barang bukti berserta tersangka diserahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Penyidik akan serahkan barang bukti, tersangka dan berkas perkaranya ke jaksa penuntut umum (JPU)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Senin (19/10/2020).
Dalam perkara ini, Yusri menyebutkan, ada enam tersangka yang diserahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Salah satu tersangka adalah John Kei.
Advertisement
"Berkas perkara ke JPU pengadilan (Kejaksaan) Tinggi. Kita serahkan John Kei beserta lima tersangka lain," ujar dia.
Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap John Kei dan sejumlah anak buahnya terkait perusakan rumah Nus Kei di Green Lake City, Tangerang, dan penganiayaan di Duri Kosambi, Jakarta Barat pada Minggu 21 Juni 2020. Pada kejadian itu, satu orang meregang nyawa dari kelompok Nus Kei.
Polisi pun menjerat John Kei dan anak buahnya dengan pasal berlapis. Antara lain, Pasal 88 KUHP tentang permufakatan jahat, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 170 KUHP tentang pengrusakaan, dan Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun dan atau pidana mati.
Â
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Diserahkan ke Kejari
Sebanyak 22 orang dari kelompok John Kei telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang. Mereka adalah yang terlibat dalam perusakan rumah Nus Kei di Green Lake City, Tangerang,
"Dari 22 tersangka yang disebutkan mereka-mereka yang melakukan tindak pidana di Perumahan Green Lake," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak, Rabu (19/8/2020).
Advertisement