Liputan6.com, Jakarta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) kembali terjun ke lapangan dalam demonstrasi penolakan RUU Cipta Kerja yang dilakukan mahasiswa di kawasan Jalan Medan Merdeka Barat, Selasa (20/10/2020).
Komisioner KPAI Bidang Hak Sipil dan Partisipasi Anak, Jasra Putra menemukan masih ada sejumlah anak-anak yang terlibat dalam aksi tersebut.
"Pelibatan anak dalam demonstrasi penolakan Undang-Undang Cipta Kerja masih banyak anak-anak terlibat dari berbagai daerah Jakarta, Bogor, Tangerang, Bekasi. Ratusan keterlibatan anak ini diperkirakan berbagai macam tingkatan satuan pendidikan mulai dari usia SMP, SMU dan SMK dan masih ada mengaku sudah tidak sekolah lagi," tutur Jasra dalam keterangan tulis, Selasa (20/10/2020).
Advertisement
Jasra menguraikan, latar belakang para anak itu ikut aksi disebabkan berbagai alasan, mulai dari ajakan teman lewat media sosial, sekedar ingin tahu saja terkait kegiatan demo, dan datang karena keinginan sendiri.
"Kita sangat menyayangkan masih banyak anak-anak yang terlibat dalam aksi tersebut, kendatipun sudah ada upaya-upaya pencegahan yang sudah dilakukan oleh pihak keamanan, orangtua, guru dan masyarakat," ucap Jasra.
Lebih lagi, menurut Jasra pihaknya juga menemukan banyak anak yang tak mematuhi protokol kesehatan dalam aksi tersebut. Kondisi seperti ini jelas menambah kekhawatiran tersendiri mengingat anak-anak rentan akan keterpaparan Covid-19.
"Kondisi ini menjadi kekhawatiran terkait keterpaparan anak oleh virus Covid-19 dan berpotensi menularkan kepada keluarga rentan di rumah lainya. Apalagi Jakarta masih dalam status zona merah Covid-19," terang Jasra.
Â
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
171 Anak Diamankan Polisi
Jasra menerangkan, koordinasinya dengan pihak kepolisian mendapatkan data bahwa dalam aksi itu sebanyak 171 anak diamankan ke Polda Metro Jaya. Pihaknya pun meminta supaya mereka yang terjaring mesti dilindungi.
"Terkait anak-anak yang sedang diamankan oleh Polda Metro Jaya KPAI meminta agar dalam proses identifikasi atau dilanjutkan secara hukum, harus memenuhi perlindungan khusus anak sesuai dengan UU perlindungan anak nomor 35 Tahun 2014 jo Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," harapnya.
Jasra juga menekankan supaya dalam proses penanganan para anak tersebut agar diupayakan bahwa pilihan penahanan anak adalah upaya terakhir, dan pemulangan kepada orangtua adalah upaya yang prioritas.
"Oleh sebab itu anak-anak yang diamankan harus segera dilakukan pemberitahuan kepada orangtua anak, atau orangtua yang merasa kehilangan anaknya dan belum pulang ke rumah, diduga mengikuti aksi demonstrasi hari ini diminta mendatangi Polda Metro Jaya untuk mencari informasi kemungkinan anak diamankan saat aksi di Jakarta," pungkas dia.
Advertisement