Satgas Covid-19 Minta Masyarakat Laporkan Faskes yang Pasang Tarif Tes Swab Melampaui Standar

Diketahui, pemerintah telah mematok harga tes tersebut dengan ketentuan maksimal harga senilai Rp 900 ribu.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 21 Okt 2020, 10:35 WIB
Diterbitkan 21 Okt 2020, 10:35 WIB
Wiku Adisasmito
Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito menegaskan vaksin bukan satu-satunya solusi untuk mencegah penularan COVID-19 saat konferensi pers di Graha BNPB, Jakarta, Kamis (15/10/2020). (Tim Komunikasi Publik Satgas COVID-19)

Liputan6.com, Jakarta - Juru Bicara Satgas Covid-19, Wiku Adisasmito, meminta masyarakat tak ragu melaporkan fasilitas kesehatan, yang mengenakan tarif tes usap mandiri atau swab test yang melampaui standar maksimal harga. Diketahui, pemerintah telah mematok harga tes tersebut dengan ketentuan maksimal harga senilai Rp 900 ribu.

"Kami sudah ingatkan fasilitas kesehatan berkali-kali agar mematuhi ketentuan soal harga tes usap mandiri," tegas Wiku dalam siaran pers diterima, Rabu (21/10/2020).

Wiku melanjutkan, laporan masyarakat dapat disampaikan ke dinas kesehatan setempat. Menurut dia, harga maksimal sudah tak dapat ditawar karena telah diputuskan melalui Surat Edaran nomor HK02.02/I/3713/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Real-time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).

"Dalam keputusan itu sudah mempertimbangkan berbagai aspek termasuk kemampuan finansial fasilitas kesehatan yang menyediakan layanan tes Covid-19 ini, dan penilaian ini sudah dibantu Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)," jelas dia.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Patuhi Standar Harga

Wiku berharap, pengelola fasilitas kesehatan, bisa mematuhi harga yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan ini. Selain itu, Wiku juga meminta kepada kementerian, lembaga, TNI, Polri dan Satgas Covid-19 daerah untuk terus menegakkan implementasi protokol kesehatan di lokasi-lokasi yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

"Seperti pusat kegiatan ibadah, pusat perbelanjaan, lokasi wisata, fasilitas transportasi, tempat olahraga dan kegiatan kampanye pilkada agar dapat menindak tegas bagi yang melanggar protokol kesehatan," dia menandasi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya