Tidak Memakai Masker, Belasan Warga di Taman Sari Disanksi Petugas

Rinciannya, sebelas pelanggar diberikan sanksi kerja sosial dan dua pelanggar diberikan sanksi denda administrasi.

oleh Rinaldo diperbarui 21 Okt 2020, 20:24 WIB
Diterbitkan 21 Okt 2020, 20:24 WIB
FOTO: PSBB Jakarta, Petugas Razia Masker di Tanah Abang
Warga pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dihukum menyapu jalanan saat terjaring razia masker di wilayah Tanah Abang, Jakarta, Senin (14/9/2020). Razia tersebut guna menekan kasus penyebaran COVID-19 di Jakarta pada masa PSBB. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 13 warga yang tidak memakai masker di Jalan Pangeran Jayakarta, Taman Sari, Jakarta Barat diberikan sanksi oleh petugas.

Camat Taman Sari, Risan H Mustar mengatakan, ke-13 pelanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tersebut diberikan sanksi kerja sosial dan denda administrasi.

Rinciannya, sebelas pelanggar diberikan sanksi kerja sosial dan dua pelanggar diberikan sanksi denda administrasi.

"Harapannya sanksi ini bisa memberikan efek jera bagi pelanggar," ujarnya, Rabu (21/10).

Risan menuturkan, para pelanggar itu terjaring dalam operasi tertib masker yang rutin dilakukan oleh pihaknya di lokasi yang berpindah-pindah.

Selain itu, pihaknya juga rutin mengkampanyekan protokol kesehatan 3M (memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak) pada warga.

"Hal ini sebagai upaya meminimalisir penyebaran Covid-19," tandasnya seperti dikutip BeritaJakarta.id.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Tindak Puluhan Warga

Sebelumnya, petugas gabungan Kecamatan Taman Sari juga menindak 54 warga yang kedapatan tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah. Puluhan warga tersebut kemudian didata dan dijatuhi sanksi kerja sosial membersihkan fasilitas umum serta membayar denda administrasi.

Camat Taman Sari, Risan H Mustar mengatakan, ke-54 warga tersebut terjaring dalam Operasi Kepatuhan Peraturan Daerah (OK Prend) yang digelar di Jalan Mangga Besar Kelurahan Taman Sari dan Jalan Sawah Besar Kelurahan Maphar.

 

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya