Liputan6.com, Jakarta Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menjelaskan, soal perbedaan jumlah halaman naskah final UU Cipta Kerja yang diterima MUI dan Muhammadiyah.
Menurut dia, hal tersebut lantaran format naskah UU Cipta Kerja yang diberikan sudah sesuai ketentuan, baik dari jenis kertas maupun jenis huruf yang dipakai.
Baca Juga
Sehingga, terjadi perbedaan jumlah halaman dari yang diberikan oleh DPR ke Presiden Joko Widodo atau Jokowi dengan yang diserahkan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno kepada MUI dan Muhammadiyah.
Advertisement
"Kalau itu dari Setneg (Sekretariat Negara), berarti sudah format UU sesuai ketentuan, jenis kertas, spasi lebih jarang, font berbeda dengan yang dari DPR," kata Yasonna saat dihubungi Liputan6.com, Kamis (22/10/2020).
Adapun naskah final UU Cipta Kerja dari DPR setebal 812 halaman, sementara yang diterima MUI dan Muhammadiyah 1.187 halaman. Kendati begitu, Yasonna memastikan tidak ada perbedaan substansi dari UU tersebut.
"Pasti berbeda dari jumlah halaman. Yang penting isinya sama, kok beda," kata dia.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Naskah MUI dan PP Muhammadiyah
Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan PP Muhammadiyah menerima naskah final UU Cipta Kerja setebal 1.187 halaman dari Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno.
Wakil Ketua Umum MUI Muhyidin Junaidi mengatakan ada dua tipe naskah yang diberikan Pratikno, yakni berupa hard copy dan soft copy.
"Menteri Pratikno, Mensesneg menyerahkan naskah asli undang-undang Cipta Kerja itu ada dua. Pertama, yang hard copy, yang kedua yang soft copy. Yang soft copy-nya 1.187 halaman sementara yang hard copy-nya 1.053 halaman," jelas Muhyidin saat dihubungi Liputan6.com, Kamis (22/10/2020).
Advertisement