Siswi Bunuh Diri karena Tugas Daring, KPAI Minta Disdik Sulsel Periksa Pihak Sekolah

KPAI meminta Disdik di Sulsel memeriksa pihak sekolah asal siswi SMA berinisial MI yang bunuh diri diduga lantaran depresi karena banyaknya tugas pembelajaran daring.

oleh Yopi Makdori diperbarui 22 Okt 2020, 20:31 WIB
Diterbitkan 22 Okt 2020, 20:31 WIB
Depresi Menjadi Penyebab Umum Tindakan Bunuh Diri
Ilustrasi Depresi Credit: freepik.com

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta Dinas Pendidikan di Sulawesi Selatan memeriksa pihak sekolah asal siswi SMA berinisial MI yang bunuh diri diduga lantaran depresi karena banyaknya tugas pembelajaran daring.

"KPAI mendorong Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan untuk melakukan evaluasi menyeluruh dari pelaksanaan PJJ (pembelajaran jarak jauh) secara daring dan luring dengan memeriksa pihak sekolah," kata Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, Retno Listyarti dalam keterangan tulis, Kamis (22/10/2020).

Pihak sekolah yang dimaksudnya antara lain kepala sekolah dan guru siswi yang bunuh diri itu. "Di antaranya kepala sekolah, para pendidik yang mengajar ananda MI, dan guru Bimbingan Konseling (BK) dapat di BAP oleh pihak Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan atau Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan," lanjut Retno.

Dia menilai, pemeriksaan dibutuhkan untuk membuktikan pembelajaran jarak jauh di sekolah tersebut sudah sesuai dengan ketentuan dalam Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar dari Rumah Dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19 yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) atau tidak.

"Pemeriksaan oleh instansi terkait diperlukan agar terang benderang permasalahannya, sehingga kalau terbukti bahwa penugasannya berat, maka Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan wajib melakukan evaluasi menyeluruh terkait PJJ di SMA/SMK di wilayah kewenangannya," jelas Retno.

Menurut dia, dalam SE 15/2020 disebutkan, tujuan pelaksanaan belajar dari rumah adalah memastikan pemenuhan hak peserta didik untuk mendapatkan layanan pendidikan selama darurat Covid-19. Juga melindungi warga satuan pendidikan dari dampak buruk Covid-19, mencegah penyebaran dan penularan Covid-19 di satuan pendidikan dan memastikan pemenuhan dukungan psikososial bagi pendidik, peserta didik, dan orangtua.

Selain itu, aktivitas dan penugasan belajar dari rumah dapat bervariasi antardaerah, satuan pendidikan dan peserta didik sesuai minat serta kondisi masing-masing. Termasuk, sambung dia, mempertimbangkan kesenjangan akses fasilitas belajar dari rumah.

"Misalnya kendala ketiadaan alat daring atau sulitnya akses sinyal seluler dan 4G di suatu daerah," papar Retno terkait siswi bunuh diri lantaran tugas daring sekolah.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Kirim Surat

Retno menyebut pihaknya juga akan bersurat kepada Inspektorat Kemendikbud RI untuk berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan dan Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan untuk mengawal kasus tersebut. Jika terbukti MI bunuh diri lantaran beratnya beban penugasan, maka pihaknya meminta supaya Kemendikbud lebih memasifkan sosialisasi SE 15/2020 tersebut.

"Jika motif utama anak korban bunuh diri karena beratnya penugasan selama PJJ, dan pelaksanaan PJJ tidak sesuai dengan ketentuan dalam Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar Dari Rumah Dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19, maka Kemendikbud perlu melakukan sosialisasi SE 15/2020 tersebut secara masif," kata dia.

Sebelumnya, seorang siswi SMA di Kecamatan Manuju, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, ditemukan tewas dengan mulut berbusa di kamarnya pada Sabtu 17 Oktober 2020. Pelajar berusia 16 tahun itu diduga tewas setelah menenggak racun rumput karena depresi dengan tugas daring dari sekolahnya.

"Iya betul dia ditemukan sudah dalam keadaan tidak bernyawa di kamarnya," kata Kapolres Gowa, AKBP Boy Samola, Senin (19/10/2020).

Boy menjelaskan, dari hasil penyelidikan kepolisian, siswi berinisial MI itu diduga nekat bunuh diri dengan cara menenggak racun hama lantaran stres dengan banyaknya tugas dari sekolahnya. Selain itu, ia terkendala jaringan internet karena rumahnya yang berada di daerah pegunungan.

"Dari pengakuan teman-teman korban motif dia minum racun ini karena ada tugas diberikan sekolah lewat online, kemudian karena tempat tinggal korban pegunungan jadi jaringan internet bermasalah," terang Boy.


KONTAK BANTUAN

Bunuh diri bukan jawaban apalagi solusi dari semua permasalahan hidup yang seringkali menghimpit. Bila Anda, teman, saudara, atau keluarga yang Anda kenal sedang mengalami masa sulit, dilanda depresi dan merasakan dorongan untuk bunuh diri, sangat disarankan menghubungi dokter kesehatan jiwa di fasilitas kesehatan (Puskesmas atau Rumah Sakit) terdekat.

Bisa juga mengunduh aplikasi Sahabatku: https://play.google.com/store/apps/details?id=com.tldigital.sahabatku

Atau hubungi Call Center 24 jam Halo Kemenkes 1500-567 yang melayani berbagai pengaduan, permintaan, dan saran masyarakat.

Anda juga bisa mengirim pesan singkat ke 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat surat elektronik (surel) kontak@kemkes.go.id.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya