Sidang Perdana Kasus Suap Djoko Tjandra Digelar 2 November 2020

Sidang ini terkait kasus dugaan tindak pidana suap penghapusan red notice Djoko Tjandra dan pengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA).

oleh Fachrur Rozie diperbarui 24 Okt 2020, 15:10 WIB
Diterbitkan 24 Okt 2020, 15:10 WIB
FOTO: Buronan Kasus Bank Bali Djoko Tjandra Ditangkap
Terpidana pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra usai tiba di Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta, Kamis (30/7/2020). Djoko Tjandra tiba sekitar pukul 22.30 WIB dan langsung dibawa ke Bareskrim Mabes Polri. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menetapkan sidang perdana kasus dugaan tindak pidana suap penghapusan red notice Djoko Soegiarto Tjandra dan pengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA) dilaksanakan pada 2 November 2020. Sidang itu akan mengadili lima terdakwa.

Kelima terdakwa tersebut yakni Djoko Tjandra, Andi Irgan Jaya, Tommy Sumardi, Brigjen Preasetijo, dan Irjen Napoleon Bonaparte.

"Selanjutnya sidang pertama di rencanakan hari Senin, 2 November 2020, Pukul 10.00 WIB," ujar Kepala Humas PN Jakarta Pusat Bambang Nurcahyono dalam keterangannya, Sabtu (24/10/2020).

Bambang mengatakan, berkas dakwaan terhadap kelimanya telah diterima lebih dahulu oleh Pengadilan Tipikor pada Jumat, 23 Oktober 2020 kemarin.

Pengadilan Tipikor juga sudah menetapkan majelis hakim yang akan memimpin jalannya sidang kasus Djoko Tjandra tersebut.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Majelis Hakim

Menurut Bambang, untuk terdakwa Djoko Tjandra, Tommy Sumardi, Brigjen Prasetijo dan Irjen Napoleon akan dipimpin Ketua Majelis Muhammad Damis, dengan anggota hakim Saefuddin Zuhri, dan Joko Subagyo. Sementara jaksa penuntut umumnya yakni Wartoni.

"Untuk terdakwa Andi Irfan Jaya, dipimpin oleh Bapak IG Eko Purwanto sebagai ketua majelis hakim, Sunarso hakim anggota 1 atau hakim karier, dan Moch Agus Salim hakim ddhoc. Dengan jaksa penuntut umum Rachdityo Pandu," kata Bambang.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya