Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menetapkan sidang perdana kasus dugaan tindak pidana suap penghapusan red notice Djoko Soegiarto Tjandra dan pengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA) dilaksanakan pada 2 November 2020. Sidang itu akan mengadili lima terdakwa.
Kelima terdakwa tersebut yakni Djoko Tjandra, Andi Irgan Jaya, Tommy Sumardi, Brigjen Preasetijo, dan Irjen Napoleon Bonaparte.
"Selanjutnya sidang pertama di rencanakan hari Senin, 2 November 2020, Pukul 10.00 WIB," ujar Kepala Humas PN Jakarta Pusat Bambang Nurcahyono dalam keterangannya, Sabtu (24/10/2020).
Advertisement
Bambang mengatakan, berkas dakwaan terhadap kelimanya telah diterima lebih dahulu oleh Pengadilan Tipikor pada Jumat, 23 Oktober 2020 kemarin.
Pengadilan Tipikor juga sudah menetapkan majelis hakim yang akan memimpin jalannya sidang kasus Djoko Tjandra tersebut.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Majelis Hakim
Menurut Bambang, untuk terdakwa Djoko Tjandra, Tommy Sumardi, Brigjen Prasetijo dan Irjen Napoleon akan dipimpin Ketua Majelis Muhammad Damis, dengan anggota hakim Saefuddin Zuhri, dan Joko Subagyo. Sementara jaksa penuntut umumnya yakni Wartoni.
"Untuk terdakwa Andi Irfan Jaya, dipimpin oleh Bapak IG Eko Purwanto sebagai ketua majelis hakim, Sunarso hakim anggota 1 atau hakim karier, dan Moch Agus Salim hakim ddhoc. Dengan jaksa penuntut umum Rachdityo Pandu," kata Bambang.
Advertisement