Terima Usulan Buruh, Prabowo Akan Bentuk Satgas PHK

Presiden Prabowo Subianto mendengarkan pembentukan Satgas PHK yang disampaikan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dalam acara sarasehan ekonomi di Menara Mandiri Sudirman.

oleh Nanda Perdana Putra Diperbarui 08 Apr 2025, 21:42 WIB
Diterbitkan 08 Apr 2025, 21:42 WIB
Presiden Prabowo Subianto dalam acara sarasehan ekonomi di Menara Mandiri Sudirman, Jakarta, Selasa (18/4/2025). (Liputan6.com/Nanda Perdana Putra)
Presiden Prabowo Subianto dalam acara sarasehan ekonomi di Menara Mandiri Sudirman, Jakarta, Selasa (18/4/2025). (Liputan6.com/Nanda Perdana Putra)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta Presiden Prabowo Subianto mendengarkan pembentukan Satgas PHK yang disampaikan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dalam acara sarasehan ekonomi di Menara Mandiri Sudirman, Jakarta. Dia pun mengakui usulan tersebut bermanfaat untuk rakyat.

"Idenya Pak Said Iqbal aku akui ini sangat penting. Saya kira, bentuk Satgas PHK, segera. Libatkan pemerintah, serikat buruh, akademisi, libatkan BPJS dan sebagainya," tutur Prabowo dalam momen diskusi di acara tersebut, Selasa (18/4/2025).

Menurut Prabowo, Satgas PHK nantinya dapat memetakan berbagai peluang kerja, khususnya bagi pegawai yang mengalami pemutusan hubungan kerja. Dia pun memerintahkan kementerian terkait untuk merealisasikan satuan tugas tersebut.

"Kita akan link and match dan pemerintah akan bantu. Misalnya, Mentan juga akan rencanakan kita akan lakukan investasi besar di sektor pertanian yang serap 8 juta pekerja," jelas dia.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa pengusaha di sektor padat karya tidak perlu melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK), meski menghadapi tekanan akibat kenaikan tarif impor dari Amerika Serikat.

Sebagai langkah mitigasi, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan insentif berupa pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi karyawan dengan gaji di bawah Rp10 juta per bulan. Insentif ini bertujuan menjaga daya beli masyarakat dan mendorong keberlangsungan usaha padat karya.

"Stimulus ekonomi diberikan, khususnya untuk sektor padat karya. Gaji buruh hingga Rp10 juta, PPh-nya ditanggung pemerintah. Jadi, tidak ada alasan untuk melakukan PHK," ujar Airlangga dalam Sarasehan Ekonomi di Menara Mandiri, Jakarta, Selasa (8/4/2025).

Ia juga mendorong pelaku industri padat karya agar lebih proaktif mencari pasar ekspor baru, ketimbang mengambil langkah efisiensi melalui pengurangan tenaga kerja.

"Karena pajaknya sudah disubsidi, mari bertahan bersama pemerintah dan cari pasar baru di tengah ketidakpastian global," kata Airlangga Hartarto.

Selain insentif pajak, pemerintah juga menyediakan pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan plafon hingga Rp300 triliun yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku industri makanan, minuman, tekstil, kulit, dan furnitur.

Regulasi terkait insentif ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025 yang berlaku sejak 4 Februari 2025.

PMK ini merupakan bagian dari respons pemerintah terhadap kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai Januari 2025, serta strategi untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional.

Menko Perekonomian: Gaji Buruh di Bawah Rp 10 Juta Bebas Pajak, Jangan Ada PHK

Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto saat memberikan sambutan di Nusantara Economic Outlook (NEO) 2025
Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto saat memberikan sambutan di Nusantara Economic Outlook (NEO) 2025... Selengkapnya

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa pengusaha di sektor padat karya tidak perlu melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK), meski menghadapi tekanan akibat kenaikan tarif impor dari Amerika Serikat.

Sebagai langkah mitigasi, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan insentif berupa pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi karyawan dengan gaji di bawah Rp10 juta per bulan. Insentif ini bertujuan menjaga daya beli masyarakat dan mendorong keberlangsungan usaha padat karya.

"Stimulus ekonomi diberikan, khususnya untuk sektor padat karya. Gaji buruh hingga Rp10 juta, PPh-nya ditanggung pemerintah. Jadi, tidak ada alasan untuk melakukan PHK," ujar Airlangga hartarto dalam Sarasehan Ekonomi di Menara Mandiri, Jakarta, Selasa (8/4/2025).

Ia juga mendorong pelaku industri padat karya agar lebih proaktif mencari pasar ekspor baru, ketimbang mengambil langkah efisiensi melalui pengurangan tenaga kerja.

"Karena pajaknya sudah disubsidi, mari bertahan bersama pemerintah dan cari pasar baru di tengah ketidakpastian global," tambahnya.

Insentif KUR

Selain insentif pajak, pemerintah juga menyediakan pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan plafon hingga Rp300 triliun yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku industri makanan, minuman, tekstil, kulit, dan furnitur.

Regulasi terkait insentif ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025 yang berlaku sejak 4 Februari 2025.

PMK ini merupakan bagian dari respons pemerintah terhadap kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai Januari 2025, serta strategi untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional.

Infografis

Infografis Tuntutan dan Alasan Buruh Tolak Kenaikan Harga BBM. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Tuntutan dan Alasan Buruh Tolak Kenaikan Harga BBM. (Liputan6.com/Trieyasni)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya