Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mencatat, jumlah pelanggar pada hari pertama Operasi Zebra mencapai 3.577 pelanggar. Para pelanggaran ini diberi sanksi tilang.
Sementara, 4.982 pelanggar lainnya hanya diberikan sanksi berupa teguran lisan.
"Hari pertama Ditlantas Polda Metro Jaya menemukan 8.559 pelanggar," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo dalam keterangannya, Jakarta, Selasa (27/10/2020)
Advertisement
Sambodo merinci, jenis pelanggaran paling banyak yang dilakukan pengendara sepeda motor pada Operasi Zebra adalah melawan arus. Kemudian, tidak menggunakan helm dan melanggar stop line.
"Pelanggar sepeda motor melawan arus sebanyak 694 pelanggar, tidak gunakan helm 421 pelanggar, melanggar stop line 354 pelanggar," kata Sambodo.
Sedangkan, jenis pelanggar yang dilakukan pengendara mobil antara lain melanggar bahu jalan tol, selanjutnya melanggar stop line, dan tidak menggunakan sabuk pengaman.
"Pelanggar roda empat yang melanggar bahu jalan tol sebanyak 583 pelanggar, selanjutnya melanggar stop line berjumlah 182 pelanggar, berikutnya tidak menggunakan safety belt ada 104 pelanggar," tutur dia soal hari pertama Operasi Zebra.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
5 Sasaran Operasi Zebra
Sebelumnya, Polri kembali menggelar Operasi Zebra Tahun 2020 mulai 26 Oktober 2020 sampai 8 November 2020 di seluruh Indonesia, salah satunya di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Sambodo menerangkan, lima jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran yang akan ditindak pada Operasi Zebra kali ini.
"Pengendara yang melawan arus, tidak menggunakan helm, melanggar stop line/marka jalan, penggunaan strobo dan rotator bukan untuk peruntukannya, dan melintas di bahu jalan," ucap dia.
Advertisement