Ditjen PAS: Eks Menkes Siti Fadilah Bebas Murni Sabtu 31 Oktober

Siti Fadilah telah diserahkan pihak Rutan Pondok Bambu kepada tim kuasa hukum.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 31 Okt 2020, 11:42 WIB
Diterbitkan 31 Okt 2020, 11:37 WIB
Mantan Menkes Siti Fadilah Supari Ajukan Peninjauan Kembali
Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari saat menjalani sidang perdana PK kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (31/5). Sebelumnya, Siti Fadilah dipidana penjara empat tahun. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari menghirup udara bebas usai menjalani hukuman 4 tahun penjara di Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Kementerian Hukum dan HAM Rika Apriyanti mengatakan, Siti Fadilah bebas murni. Tak ada potongan hukuman terhadap Siti Fadilah.

"Dibebaskan karena telah selesai menjalani pidana pokok, pidana denda, dan pidana tambahan uang pengganti telah dibayarkan ke negara," ujar Rika dalam keterangannya, Jakarta, Sabtu (31/10/2020).

Rika mengatakan, Siti Fadilah telah diserahkan pihak Rutan Pondok Bambu kepada tim kuasa hukum. Penyerahan dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

"Telah diserahterimakan dari pihak Rutan Kelas I Pondok Bambu ke pihak kuasa hukum, Kholidin, dan Tia putri dari Siti Fadilah berjalan lancar sesuai protokol kesehatan," kata Rika.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Vonis 4 Tahun

Sebelumnya, Siti Fadilah divonis empat tahun penjara denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta. Vonis dibacakan hakim pada 16 Juni 2017.

Siti Fadilah dinilai terbukti menyalahgunakan wewenang dalam kegiatan pengadaan alat kesehatan (alkes) guna mengantisipasi kejadian luar biasa (KLB) tahun 2005, pada Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan (PPMK) Departemen Kesehatan.

Penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Siti menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 5,7 miliar.

Putusan itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa KPK, yakni enam tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

Dalam pertimbangan yang memberatkan, majelis hakim menilai Siti tidak mau mengakui perbuatan. Selain itu, perbuatan Siti tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi.

Meski demikian, Siti bersikap sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum. Selain itu, Siti telah lanjut usia dan pernah berjasa dalam mengatasi wabah flu burung di Indonesia.

Siti tak mengajukan banding atas putusan tersebut. Namun, pada 2018, Siti mengajukan upaya hukum peninjauan kembali, tapi ditolak MA.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya