JPU Hadirkan Polisi Pelapor Brigjen Prasetijo Terkait Surat Jalan Palsu Djoko Tjandra

Iwan menyampaikan, Brigjen Prasetijo merupakan atasannya di Bareskrim Polri meski bukan secara langsung.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 03 Nov 2020, 15:34 WIB
Diterbitkan 03 Nov 2020, 15:34 WIB
Pelimpahan Tersangka Kasus Red Notice Djoko Tjandra ke Kejari Jaksel
Bareskrim Polri menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus hilangnya red notice Djoko Tjandra ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Jumat (16/10/2020). Mereka adalah Irjen Napoleon Bonaparte, Brigjen Prasetijo Utomo, dan Tommy Sumardi. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tujuh saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan surat jalan palsu Djoko Tjandra. Satu di antaranya adalah pelapor atas terdakwa Brigjen Prasetijo Utomo.

Pelapor merupakan anggota Bareskrim Polri Subdit 5 atas nama Iwan Purwanto. Dia juga ikut dalam penyelidikan kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra.

"Dalam kapasitas apa saudara membuat laporan surat jalan palsu. Saudara korban kah atau bagian dari korban?," tanya hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (3/11/2020).

Iwan mengaku merupakan bagian dari korban. Sebab dirinya anggota dari Polri. "Saya bagian dari Bareskrim Polri," kata Iwan.

Iwan menyampaikan, Brigjen Prasetijo merupakan atasannya di Bareskrim Polri meski bukan secara langsung. Dia membuat laporan polisi pada 20 Juli 2020.

"Awalnya ada nota dinas pelimpahan dari Propam pada Kabareskrim tentang adanya dugaan surat jalan palsu, itu tanggal 16 Juli 2020. Isinya tentang adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan beliau dan adanya dugaan pembuatan surat jalan palsu oleh beliau," jelas dia.

Setelah surat tersebut sudah ada di Subdit 5 Bareskrim Polri, penyidik membentuk tim dan melakukan pemeriksaan silang terhadap surat dari Propam Polri. Hasil pemeriksaan kemudian membawa pada dibuatnya surat penyelidikan dan didapati temuan tiga jenis surat palsu.

"Surat jalan atas nama ibu Anita dan Pak Djoko Tjandra. Tujuan dari Jakarta ke Pontianak, Pontianak ke Jakarta, berlangsung waktunya dalam satu hari. Surat keterangan Covid, surat sehat," kata Iwan menandaskan.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Brigjen Prasetijo Bantah Buat Surat Jalan Palsu

Tersangka kasus surat jalan Djoko Tjandra, Brigjen Pol Prasetijo Utomo, Anita Kolopaking, saat meninggalkan Bareskrim
Tersangka kasus surat jalan Djoko Tjandra, Brigjen Pol Prasetijo Utomo, Anita Kolopaking, saat meninggalkan Bareskrim, Senin (28/9/2020). (Istimewa)

Brigjen Pol Prasetijo Utomo membantah dakwaan jaksa penuntut umum terhadapnya dalam perkara surat jalan palsu Djoko Soegiarto Tjandra. Bantahan dilayangkan dalam sidang eksepsi atau nota keberatan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (20/10/2020).

Pada eksepsi yang dibacakan tim penasihat hukumnya, Brigjen Pol Prasetijo membantah telah membuat surat jalan palsu untuk Djoko Tjandra. Apalagi, dalam dakwaan penuntut umum dijelaskan, yang membuat surat jalan untuk Djoko Tjandra adalah Kaur TU Ro Korwas PPNS Bareskrim Polri Dody Jaya.

"Dari narasi (dakwaan) yang disusun tim penuntut umum, sesungguhnya penuntut umum sudah sangat mengetahui dan mengerti bahwa yang membuat surat jalan adalah Dody Jaya," ujar tim penasihat hukum Brigjen Pol Prasetijo Utomo.

Pada dakwaan, penuntut umum menyebut yang membuat surat jalan Djoko Tjandraadalah Dody Jaya atas perintah Brigjen Prasetijo Utomo. Bahkan dalam dakwaan disebutkan jika Brigjen Pol Prasetijo memerintahkan Dody Jaya menghapus nama Kabareskrim Komjen Listyo Sigit dan diganti dengan nama Prasetijo.

"Dengan adanya kutipan dakwaan tersebut tentang 'membuat surat jalan palsu yang dibuat Dody Jaya', sesungguhnya tidaklah tepat mendakwa terdakwa dengan Pasal 263 ayat 1 KUHP," pengacara Prasetijo menambahkan.

Selain menyatakan tak membuat surat jalan palsu seperti dakwaan jaksa penuntut umum, penasihat hukum Brigjen Prasetijo menyatakan kliennya tak membuat surat keterangan kesehatan dan bebas Covid-19.

Menurut tim kuasa hukum, yang membuat surat keterangan kesehatan tersebut adalah saksi Sri Rejeki Ivana Yuliawati.

"Sehingga tidaklah tepat dan kabur mendakwa terdakwa selalu pelaku tindak pidana membuat surat palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP," kata dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya