Bioskop Harus Ajukan Permohonan ke Pemprov DKI untuk Tambah Kapasitas Pengunjung

Plt Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Gumilar Ekalaya mengatakan, manajemen bioskop tidak bisa langsung menambah kapasitas pengunjung selama PSBB transisi.

oleh Ika Defianti diperbarui 05 Nov 2020, 12:06 WIB
Diterbitkan 05 Nov 2020, 12:06 WIB
Suasana Bioskop Cinepolis di Jakarta yang Kembali Beroperasi
Pekerja membersihkan bangku bioskop Cinepolis di Jakarta Jumat (23/10/2020). Sejumlah bioskop di Ibu kota kembali beroperasi setelah mendapatkan izin dari Pemprov DKI Jakarta dengan jumlah penonton dibatasi maksimal 25 persen dari total kapasitas. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Gumilar Ekalaya mengatakan, manajemen bioskop tidak bisa langsung menambah kapasitas pengunjung selama pelaksanaan PSBB transisi.

Penambahan yang dimaksud yakni dari kapasitas 25 persen menjadi 50 persen.

"Jadi bagi bioskop yang sudah buka sebelumnya dengan kapasitas 25 persen mereka harus mengajukan dulu ke pemprov untuk peningkatan kapasitas menjadi 50 persen," kata Gumilar saat dihubungi, Kamis (5/11/2020).

Dia menjelaskan, setelah manajemen bioskop mengajukan permohonan, Pemprov DKI akan mengevaluasinya. Hal terpenting, lanjut Gumilar, saat mulai beroperasi pihak manajemen bioskop harus menerapkan kapasitas 25 persen pengunjung terlebih dulu.

"Hasil evaluasi tim pemprov di mana ada Dinas Kesehatan di dalamnya," jelas dia.

 

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Kembali Buka

Sebelumnya, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta telah menerbitkan Surat Keputusan terhadap tiga manajemen bioskop. Adanya SK, tersebut Pemprov DKI telah mengizinkan studio bioskop kembali beroperasi.

"XXI, Cinepolis dan CGV sudah keluar SK-nya," ucap Kepala Bidang Industri Pariwisata Disparekraf DKI Jakarta, Bambang Ismadi kepada Merdeka, Selasa (20/10/2020).

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya