Mulai Beroperasi, Ini Aturan Protokol Kesehatan di Bioskop Kota Bekasi

Aturan protokol kesehatan di bioskop tercantum dalam Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bekasi Nomor 440/1444/SET.COVID-19.

oleh Bam Sinulingga diperbarui 28 Okt 2020, 15:05 WIB
Diterbitkan 28 Okt 2020, 15:05 WIB
Suasana Bioskop Cinepolis di Jakarta yang Kembali Beroperasi
Pengunjung menonton film di salah satu bioskop Cinepolis di Jakarta Jumat (23/10/2020). Sejumlah bioskop di Ibu kota kembali beroperasi setelah mendapatkan izin dari Pemprov DKI Jakarta dengan jumlah penonton dibatasi maksimal 25 persen dari total kapasitas. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi menetapkan aturan terkait protokol kesehatan di bioskop yang beroperasi kembali di tengah pandemi Covid-19.

Aturan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bekasi Nomor 440/1444/SET.COVID-19.

"Waktu operasional bioskop mulai pukul 16.00 WIB sampai dengan 23.00 WIB," kata Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bekasi, Rahmat Effendi alias Pepen, Rabu (28/10/2020).

Menurutnya, keberlangsungan usaha pariwisata dan hiburan di masa pandemi diupayakan pemerintah daerah dengan tetap mengantisipasi penyebaran virus corona.

"Karenanya, baik pengelola usaha maupun masyarakat diminta untuk menaati protokol kesehatan yang berlaku dalam surat edaran," paparnya.

Setidaknya terdapat 12 poin standar protokol kesehatan bagi tempat usaha dan 11 poin aturan bagi pengunjung yang wajib dipatuhi selama operasional bioskop di Kota Bekasi.

"Apabila ketentuan tersebut dilanggar, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku oleh Tim Penegakan Perda," tandas Pepen.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Standar Protokol Kesehatan bagi Pengelola dan Pengunjung Bioskop

Bioskop di Jakarta Kembali Dibuka saat PSBB Transisi
Penonton diperiksa suhu tubuh sebelum masuk ke dalam studio yang sudah dibuka, di CGV Grand Indonesia di Jakarta, Rabu (21/10/2020). Sejumlah bioskop di Ibu Kota kembali beroperasi hari ini setelah mendapatkan izin dari Pemprov DKI Jakarta. (Liputan.com/Herman Zakharia)

Berikut standar protokol kesehatan bagi karyawan/tempat usaha bioskop sesuai surat edaran:

1. Melakukan rapid test bagi karyawan yang melakukan kontak langsung dengan pengunjung secara berkala

2. Menerapkan physical distancing minimal 1,2 meter pada jarak antrean berdiri maupun duduk antarpelanggan lainnya

3. Melakukan pembersihan area kerja, fasilitas dan peralatan, khususnya yang memiliki permukaan yang sering disentuh publik

4. Disinfeksi seluruh fasilitas umum sebelum dan sesudah beroperasi

5. Menyediakan tempat cuci tangan dengan sabun antibakteri bagi pegawai yang mudah diakses

6. Menyediakan alat bantu seperti sarung tangan atau pelindung wajah sesuai pedoman keselamatan dan kesehatan kerja

7. Melakukan pengecekan suhu tubuh bagi seluruh pekerja sebelum memulai bekerja di pintu masuk dengan ketentuan suhu > 37,3 derajat Celcius

8. Mewajibkan semua pekerja mengenakan alat pelindung diri terutama masker, pelindung wajah (face shield) atau pelindung mata (eye protection) dan menerapkan physical distancing > 1,2 meter

9. Apabila ada karyawan yang memiliki gejala demam, batuk, pilek dan sesak napas, tidak diperbolehkan untuk masuk kerja dan melakukan pemeriksaan kesehatan

10. Memastikan kapasitas pengunjung tidak lebih dari 50 persen dari kapasitas normal

11. Mengupayakan pembayaran secara non-tunai (cashless) dengan memerhatikan disinfeksi untuk mesin pembayaran. Jika harus bertransaksi dengan uang tunai, cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer setelahnya

12. Sosialisasi Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) dengan mencantumkan tulisan/gambar di tempat yang mudah dilihat, sebagai media pengingat bagi karyawan dan pengunjung

Sementara standar protokol kesehatan bagi pengunjung, di antaranya:

1. Sebelum masuk bioskop, pengunjung diwajibkan mengenakan masker, dicek suhu badan, memakai hand sanitizer dan menjaga jarak

2. Apabila suhu badan pengunjung lebih dari 37,3 derajat Celcius tidak diperbolehkan masuk. Bagi pengunjung yang suhu badannya kurang dari 37,3 derajat Celcius diperbolehkan masuk, dengan catatan pintu masuk bioskop akan dibukakan oleh petugas agar tidak terkontaminasi

3. Pastikan antrean masuk dan keluar dari fasilitas bioskop dijaga dengan ketat dengan menjaga jarak yang baik, minimal 1,5 meter sehingga tidak ada kontak pengunjung

4. Memastikan pengunjung bioskop dengan usia rentang di atas 10 tahun dan di bawah 60 tahun

5. Pengunjung dalam kondisi sehat, tidak ada gejala batuk, demam lebih dari 38 derajat Celcius, sakit tenggorokan, pilek atau flu, bersin atau sesak napas

6. Selama menonton, pengunjung wajib menggunakan masker dari sejak awal hingga akhir

7. Pembatasan waktu di dalam ruangan bioskop dijaga tidak lebih dari 2 jam

8. Kursi diberi jarak untuk menghindari kontak antarpengunjung, dan juga tidak ada kontak dengan petugas

9. Saat berada di area bioskop, para pengunjung diwajibkan untuk menjaga jarak minimal 1 meter dan tidak boleh berkerumun

10. Saat menonton di studio, pengunjung diwajibkan menempati kursi yang sudah diatur jaraknya oleh petugas

11. Pengamatan langsung untuk upaya disiplin semua pihak harus dilakukan dengan baik oleh petugas, seperti penggunaan masker selama berada di gedung bioskop

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya