Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi menetapkan aturan terkait protokol kesehatan di bioskop yang beroperasi kembali di tengah pandemi Covid-19.
Aturan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bekasi Nomor 440/1444/SET.COVID-19.
Baca Juga
"Waktu operasional bioskop mulai pukul 16.00 WIB sampai dengan 23.00 WIB," kata Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bekasi, Rahmat Effendi alias Pepen, Rabu (28/10/2020).
Advertisement
Menurutnya, keberlangsungan usaha pariwisata dan hiburan di masa pandemi diupayakan pemerintah daerah dengan tetap mengantisipasi penyebaran virus corona.
"Karenanya, baik pengelola usaha maupun masyarakat diminta untuk menaati protokol kesehatan yang berlaku dalam surat edaran," paparnya.
Setidaknya terdapat 12 poin standar protokol kesehatan bagi tempat usaha dan 11 poin aturan bagi pengunjung yang wajib dipatuhi selama operasional bioskop di Kota Bekasi.
"Apabila ketentuan tersebut dilanggar, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku oleh Tim Penegakan Perda," tandas Pepen.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Standar Protokol Kesehatan bagi Pengelola dan Pengunjung Bioskop
Berikut standar protokol kesehatan bagi karyawan/tempat usaha bioskop sesuai surat edaran:
1. Melakukan rapid test bagi karyawan yang melakukan kontak langsung dengan pengunjung secara berkala
2. Menerapkan physical distancing minimal 1,2 meter pada jarak antrean berdiri maupun duduk antarpelanggan lainnya
3. Melakukan pembersihan area kerja, fasilitas dan peralatan, khususnya yang memiliki permukaan yang sering disentuh publik
4. Disinfeksi seluruh fasilitas umum sebelum dan sesudah beroperasi
5. Menyediakan tempat cuci tangan dengan sabun antibakteri bagi pegawai yang mudah diakses
6. Menyediakan alat bantu seperti sarung tangan atau pelindung wajah sesuai pedoman keselamatan dan kesehatan kerja
7. Melakukan pengecekan suhu tubuh bagi seluruh pekerja sebelum memulai bekerja di pintu masuk dengan ketentuan suhu > 37,3 derajat Celcius
8. Mewajibkan semua pekerja mengenakan alat pelindung diri terutama masker, pelindung wajah (face shield) atau pelindung mata (eye protection) dan menerapkan physical distancing > 1,2 meter
9. Apabila ada karyawan yang memiliki gejala demam, batuk, pilek dan sesak napas, tidak diperbolehkan untuk masuk kerja dan melakukan pemeriksaan kesehatan
10. Memastikan kapasitas pengunjung tidak lebih dari 50 persen dari kapasitas normal
11. Mengupayakan pembayaran secara non-tunai (cashless) dengan memerhatikan disinfeksi untuk mesin pembayaran. Jika harus bertransaksi dengan uang tunai, cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer setelahnya
12. Sosialisasi Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) dengan mencantumkan tulisan/gambar di tempat yang mudah dilihat, sebagai media pengingat bagi karyawan dan pengunjung
Sementara standar protokol kesehatan bagi pengunjung, di antaranya:
1. Sebelum masuk bioskop, pengunjung diwajibkan mengenakan masker, dicek suhu badan, memakai hand sanitizer dan menjaga jarak
2. Apabila suhu badan pengunjung lebih dari 37,3 derajat Celcius tidak diperbolehkan masuk. Bagi pengunjung yang suhu badannya kurang dari 37,3 derajat Celcius diperbolehkan masuk, dengan catatan pintu masuk bioskop akan dibukakan oleh petugas agar tidak terkontaminasi
3. Pastikan antrean masuk dan keluar dari fasilitas bioskop dijaga dengan ketat dengan menjaga jarak yang baik, minimal 1,5 meter sehingga tidak ada kontak pengunjung
4. Memastikan pengunjung bioskop dengan usia rentang di atas 10 tahun dan di bawah 60 tahun
5. Pengunjung dalam kondisi sehat, tidak ada gejala batuk, demam lebih dari 38 derajat Celcius, sakit tenggorokan, pilek atau flu, bersin atau sesak napas
6. Selama menonton, pengunjung wajib menggunakan masker dari sejak awal hingga akhir
7. Pembatasan waktu di dalam ruangan bioskop dijaga tidak lebih dari 2 jam
8. Kursi diberi jarak untuk menghindari kontak antarpengunjung, dan juga tidak ada kontak dengan petugas
9. Saat berada di area bioskop, para pengunjung diwajibkan untuk menjaga jarak minimal 1 meter dan tidak boleh berkerumun
10. Saat menonton di studio, pengunjung diwajibkan menempati kursi yang sudah diatur jaraknya oleh petugas
11. Pengamatan langsung untuk upaya disiplin semua pihak harus dilakukan dengan baik oleh petugas, seperti penggunaan masker selama berada di gedung bioskop
Advertisement