Ketua DPRD DKI Minta PSBB Transisi Dilanjut, tapi Sektor Usaha Dilonggarkan

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi meminta agar PSBB transisi tetap ada namun dengan catatan kegiatan ekonomi mulai dibuka.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 08 Nov 2020, 10:47 WIB
Diterbitkan 08 Nov 2020, 10:47 WIB
FOTO: Pelanggar Protokol Kesehatan Diberi Sanksi Menyapu
Pelanggar PSBB dikenai sanksi menyapu di kawasan Kantor Wali Kota Jakarta Timur, Kamis (6/8/2020). Joko Widodo menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19. (merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta - Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi DKI Jakarta akan berakhir Minggu hari ini. Keputusan apakah PSBB transisi akan diperpanjang atau tidak belum diumumkan Pemprov DKI Jakarta.

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi meminta agar PSBB transisi tetap ada namun dengan catatan kegiatan ekonomi mulai dibuka.

"PSBB bisa tetap lanjut, tapi pelan-pelan sektor usaha dilonggarkan,"ujar Pras saat dihubungi Minggu (8/11/2020).

Pras menyebut PSBB dan protokol kesehatan ketat harus tetap dijalankan.

"Catatan ya 3M tetap harus jalan," ucapnya.

Namun, Pemprov DKI Jakarta bisa mulai mengizinkan pembukaan tempat usaha yang selama ini ditutup atau dibatasi.

"Tempat usaha, untuk perputaran ekonomi dibuka enggak apa-apa, pelan-pelan dilonggarkan,” ucapnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Patuhi Protokol

Politikus PDI Perjuangan itu menyebut masyarakat sudah lebih patuh protokol. Selain itu, pelaku usaha juga sudah paham ada sanksi yang menanti apabila melanggara protokol kesehatan.

“Karena masyarakat sudah cukup paham protokol kesehatan, begitu juga pengusaha, meraka tahu kalau enggak patuh bisa ditutup kan usahanya,” katanya.

“Jadi tidak ada salahnya ekonomi juga jalan dnegan menerapkan protokol kesehatan ketat,” tambahnya.

Diketahui, Pemprov DKI memperpanjang PSBB Masa Transisi dari 26 Oktober hingga 8 November 2020. Keputusan ini sesuai dengan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1020 Tahun 2020.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya