Jaksa Pinangki Singgung Sosok King Maker untuk Yakinkan Djoko Tjandra

Awalnya Jaksa KMS Ronny bertanya pada Rahmat yang turut serta bersama Pinangki bertemu Djokk Tjandra di Malaysia. Rahmat dihadirkan sebagai saksi dalam perkara ini.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 09 Nov 2020, 21:17 WIB
Diterbitkan 09 Nov 2020, 21:17 WIB
FOTO: Jaksa Pinangki Jalani Sidang Pembacaan Eksepsi
Tersangka dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait kepengurusan fatwa untuk Djoko Tjandra di Mahkamah Agung, Pinangki Sirna Malasari bersiap menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (30/9/2020). Sidang beragenda pembacaan eksepsi. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Jaksa Pinangki Sirna Malasari sempat menyinggung sosok King Maker saat bertemu terpidana korupsi Hak Tagih Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia pada 19 November 2019.

Dalam pertemuan yang kedua kalinya dengan Djoko Tjandra itu, Pinangki membeberkan rencananya membebaskan Djko Tjandra dari eksekusi pidana dua tahun penjara terkait korupsi Bank Bali.

Hal tersebut terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap, tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan pemufakatan jahat dengan terdakwa Pinangki di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (9/11/2020).

Awalnya Jaksa KMS Ronny bertanya pada Rahmat yang turut serta bersama Pinangki bertemu Djoko Tjandra di Malaysia. Rahmat dihadirkan sebagai saksi dalam perkara ini.

"Pada pertemuan 19 November 2019, apakah benar terdakwa Jaksa Pinangki memberikan penjelasan ke Djoko Tjandra mengenai langkah-langkah yang harus dilalui Djoko Tjandra dengan mengatakan 'nanti Bapak ditahan dulu sementara sambil saya urus dengan King Maker. Tapi Pinangki tidak menjelaskan siapa King Maker itu?” tanya Ronny.

"Iya benar," jawab Rahmat.

Rahmat mengatakan, setelah pertemuan pada 19 November 2019, Djoko Tjandra mengeluh kepada dirinya soal permintaan uang USD 100 juta untuk pengurusan fatwa MA. Apalagi, berdasarkan rencana Pinangki, Djoko Tjandra harus ditahan terlebih dahulu.

"'Biayanya kok mahal sekali Mat (Rahmat). Minta USD 100 juta, sudah begitu saya ditahan juga', lalu saudara mengatakan 'waduh saya tidak tahu Pak', apakah keterangan ini benar?," tanya Ronny yang dibenarkan Rahmat.

Jaksa kemudian kembali mempertanyakan kepada Rahmat mengenai asal usul permintaan USD 100 juta tersebut. Namun, Rahmat mengaku tak mengetahuinya. Rahmat juga mengaku tidak tahu saat ditanya mengenai kesepakatan akhir antara Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki yang menjadi USD 10 juta.

"Tidak tahu," katanya.

Dalam surat dakwaan, Pinangki bersama Andi Irfan Jaya telah menyiapkan sejumlah langkah yang disebut action plan untuk meminta fatwa ke MA melalui Kejagung agar Djoko Tjandra tak dieksekusi.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

10 Action Plan

Dalam action plan tersebut terserat nama Jaksa Agung ST Burhanuddin dan mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali. Nama keduanya disebut dalam dakwaan Andi Irfan Jaya yang merupakan mantan Politikus Nasdem.

Action plan tersebut diberikan kepada Djoko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia pada 25 November 2019. Saat itu, Andi Irfan Jaya, Pinangki Sirna Malasari dan Anita Kolopaking bertemu dengan Djoko Tjandra di Malaysia.

Terdapat 10 action plan pengurusan fatwa MA yang diberikan Andi Irfan Jaya kepada Djoko Tjandra.

Dalam action plan yang kedua tertulis nama pejabat Kejagung Burhanuddin. Action kedua berbunyi pengiriman surat dari pengacara kepada BR (Burhanuddin/Pejabat Kejaksaan Agung), yang dimaksudkan oleh Pinangki sebagai surat permohonan fatwa MA dari pengacara kepada Kejaksaan Agung untuk diteruskan kepada MA.

Action plan ketiga adalah BR (Burhanuddin/Pejabat Kejaksaan Agung) mengirimkan surat kepada HA (Hatta Ali/Pejabat MA), yang dimaksudkan oleh Pinangki sebagai tindak lanjut surat dari pengacara tentang permohonan Fatwa MA.

Action plan yang keenama adalah HA (Hatta Ali/Pejabat MA) menjawab surat BR (Burhanuddin/Pejabat Kejagung), yang dimaksudkan oleh Pinangki adalah jawaban surat MA atas surat Kejagung tentang permohonan fatwa MA.

Action yang ketujuh adalah BR (Burhanuddin/Pejabat Kejagung) menerbitkan instruksi terkait surat HA (Hatta Ali/Pejabat MA), yang dimaksudkan oleh Pinangki adalah Kejaksaan Agung menginstruksikan kepada bawahannya untuk melaksanakan fatwa MA.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya