Djoko Tjandra Bakal Bersaksi di Persidangan Jaksa Pinangki

Selain Djoko Tjandra, saksi lainnya yang akan dihadirkan dalam persidangan Pinangki yakni Rahmat, dan seorang jaksa bernama Claudia.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 09 Nov 2020, 12:37 WIB
Diterbitkan 09 Nov 2020, 12:37 WIB
Djoko Tjandra Jalani Sidang Dakwaan
Tersangka perkara dugaan suap penghapusan nama terpidana perkara pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali dari daftar red notice Polri, Djoko Soegiarto Tjandra saat menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/11/2020). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Djoko Soegiarto Tjandra akan dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus pengurusan fatwa untuk terdakwa Pinangki Sirna Malasari. Selain Djoko Tjandra, saksi lainnya yang akan dihadirkan yakni Rahmat, dan seorang jaksa bernama Claudia.

"Djoko Tjandra, Rahmat dan Claudia (saksi untuk terdakwa Pinangki Sirna Malasari)," kata tim kuasa hukum Jaksa Pinangki, Aldres Napitupulu saat dikonfirmasi, Senin (9/11/2020).

Diketahui, Jaksa Pinangki didakwa menerima uang senilai USD 500 ribu dari komitmen fee USD 1 juta. Uang tersebut diterima Pinangki dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA).

Fatwa MA diperlukan agar Djoko Tjandra bisa lepas dari eksekusi pidana penjara kasus korupsi hak tagih Bank Bali. Kesaksian Djoko Tjandra dalam perkara ini dinilai penting untuk menguatkan dakwaan terhadap Pinangki.

Sementara itu, Rahmat merupakan orang yang diduga memperkenalkan Pinangki kepada Djoko Tjandra.

Dalam dakwaan Pinangki, pada 12 November 2019 Pinangki bersama Rahmat menemui Djoko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Dakwaan untuk Jaksa Pinangki

FOTO: Jaksa Pinangki Jalani Sidang Pembacaan Eksepsi
Tersangka dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait kepengurusan fatwa untuk Djoko Tjandra di Mahkamah Agung, Pinangki Sirna Malasari bersiap menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (30/9/2020). Sidang beragenda pembacaan eksepsi. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Pinangki didakwa melanggar Pasal 5 ayat 2 jo. Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, Pinangki juga didakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Untuk pemufakatan jahat, Pinangki didakwa melanggar Pasal 15 Jo Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jo. Pasal 88 KUHP.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya