KPK Tetapkan Bupati Labuhanbatu Utara dan Eks Wabendum PPP Tersangka

KPK menyatakan, penetapan Bupati Labuhanbatu Utara sebagai tersangka setelah menemukan bukti permulaan yang cukup.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 10 Nov 2020, 20:55 WIB
Diterbitkan 10 Nov 2020, 20:51 WIB
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengumumkan penangkapan buron Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto, Kamis (29/10/2020)
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengumumkan penangkapan buron Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto, Kamis (29/10/2020). Hiendra adalah penyuap mantan Sekretaris MA Nurhadi. (Foto: Dokumentasi Humas KPK)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara.

Mereka adalah Bupati Labuhanbatu Utara Khairuddin Syah (KSS) alias Buyung dan Puji Suhartono (PJH) selaku pihak swasta dan Wabendum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tahun 2016-2019.

"Kami tetapkan dua tersangka, KSS dan PJH. Penetapan ini setelah KPK menemukan bukti permulaan yang cukup," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar saat jumpa pers, Selasa (10/11/2020).

Lili melanjutkan, penetapan keduanya sebagai tersangka baru adalah pengembangan dalam kasus terkait.

"KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan pada tanggal 17 April 2020 dan menetapkan mereka sebagai tersangka," jelas Lili.

Bupati Labuhanbatu Utara Khairuddin Syah dan Puji Suhartono disangkakan dengan pasal berbeda. 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Jeratan pasal

KPK Periksa Bupati Labuhanbatu Utara Khairuddin Syah Sitorus
Bupati Labuhanbatu Utara Khairuddin Syah Sitorus menaiki tangga bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (20/8 Khaerudin Sitorus diperiksa terkait suap APBN-P tahun 2018. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Bupati Labuhanbatu Utara Khairuddin Syah disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"PJH kami sangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 KUHP," tandas Lili.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya