Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, pimpinan DPR RI perlu mendalami usulan Rancangan Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol sesuai dengan kapasitas masing-masing.
Dasco berpandangan, walaupun aturan yang mengatur produksi minuman beralkohol sudah ada, pengusul dari anggota Baleg DPR RI mungkin ingin memperkuat lagi aturan tersebut, misalnya mengenai minuman impor agar dapat melindungi masyarakat.
Baca Juga
"Sebenarnya kalau kemudian aturan terutama di daerah-daerah yang produksi (minuman beralkohol) itu kan sudah ada. Nah, tapi ini yang menyangkut misalnya minuman impor, dan lain-lain, mungkin dirasa oleh pengusul belum kuat untuk melindungi masyarakat. Tapi nanti kita sama-sama lihat, karena hal seperti ini memang harus dikaji lebih dalam," ujar Dasco di Kompleks Parlemen RI, Senayan, Jakarta, Jumat (13/11/2020).
Advertisement
Dasco mengimbau pers agar tidak terlalu berlebihan menanggapi dinamika yang berkembang di masyarakat, karena semua masukan maupun penolakan dari masyarakat tentu akan menjadi perhatian Badan Legislasi DPR RI. Hal itu nantinya akan menentukan RUU Minuman Beralkohol bisa dimasukkan lagi ke program legislasi nasional ke depan atau tidak.
"Kita lihat nanti sejauh mana. Apakah ini nanti bisa dimasukkan lagi ke prolegnas ke depan atau tidak," kata Dasco.
Dasco mengatakan RUU Minuman Beralkohol dulu memang pernah dibahas DPR RI periode sebelumnya, tapi baru tahap pembahasan.
Sehingga di periode sekarang, kata Dasco, RUU itu dimulai ulang lagi pembahasannya. Ia mengatakan saat ini, Baleg DPR RI masih tahap mendengar penjelasan pengusul.
Â
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Masih Sebatas Usulan
Setelah itu, Baleg DPR RI akan mengkaji lagi usulan tersebut. Sebelum menyerahkan ke pimpinan DPR RI untuk memutuskan, apakah RUU Larangan Minuman Beralkohol akan dibahas lebih lanjut atau tidak.
"Jadi untuk periode yang sekarang, itu masih dalam tahap pemberian penjelasan dari pengusul ke Baleg. Sehingga dinamika yang berkembang di masyarakat, saya pikir tidak perlu berlebihan. Justru, ini adalah suatu dinamika dalam pembahasan RUU di DPR. Di mana penolakan-penolakan maupun masukan-masukan akan menjadi perhatian dari Baleg untuk lebih mencermati pembahasan dari usulan dari pengusul tersebut," kata Dasco.
Advertisement