Liputan6.com, Jakarta - Usulan Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol kembali dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada Selasa (10/11/2020).
Salah satu pengusul, anggot Fraksi PPP Illiza Sa'aduddin Djamal membeberkan alasannya mengusulakan RUU tersebut, salah satunya larangan dari ajaran agama islam.
Meski demikian, Illiza mengklaim RUU tersebut tetap menjaga pluralitas di Indonesia lantaran umat lain tidak dilarang hanya untuk acara ritual keagamaan.
Advertisement
"RUU ini juga menjaga asas pluralitas masyarakat, larangan mengonsumsi minuman beralkohol dikecualikan bagi kepentingan terbatas seperti kepentingan adat, ritual keagamaan, wisata, farmasi dan tempat yang diizinkan oleh peraturan,” kata Illiza saat dikonfirmasi, Kamis (12/11/2020).
Selain itu, Illiza menyebut, selain alasan agama, alasan kesehatan juga menjadi faktor utama di balik UU pelarangan minuman Beralkohol.
"Penelitian dunia terbaru tahun 2020 bidang minuman beralkohol membuktikan bahwa, tidak ada kadar aman bagi setiap pengkonsumsi alkohol.resiko bahaya bagi kesehatan meningkat sejalan dengan jumlah alkohol yang terus dikonsumsikan," ucap dia.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Bahaya dalam Berlalulintas
Tak hanya berbahaya bagi kesehatan, Illiza menyatakan minol juga berbahaya bagi sosial dan keselamatan berlalu-lintas.
"Laporan WHO tentang status global tentang alkohol dan kesehatan tahun 2018 menegaskan bahwa minuman beralkohol berbahaya bagi berbagai macam masalah kesehatan bagi tubuh, masalah sosial dan kecelakaan lalulintas, juga termasuk penyebab dari 7 sebab kematian tertinggi dunia,” tandasnya.
Advertisement