LPSK Tawarkan Perlindungan kepada Nikita Mirzani

LPSK menyarankan semua pihak menggunakan cara yang lebih bijak dengan membawa ke kepolisian untuk diproses secara hukum.

oleh Rinaldo diperbarui 14 Nov 2020, 18:25 WIB
Diterbitkan 14 Nov 2020, 18:25 WIB
Nikita Mirzani
Nikita Mirzani. (Herman Zakharia/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memonitor perkembangan kasus yang menimpa artis Nikita Mirzani dan siap memberikan perlindungan apabila dibutuhkan.

"Bagi pihak yang merasa terintimidasi, bahkan mendapatkan ancaman secara langsung, LPSK meminta yang bersangkutan untuk mengajukan permohonan ke LPSK. Nanti akan kami telaah bagaimana posisi kasusnya," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (14/11/2020).

Meski menawarkan perlindungan, LPSK pun mengingatkan Polri untuk memastikan hak atas rasa aman seorang warga negara tidak terlanggar atas ancaman yang berkembang.

LPSK menyayangkan aksi intimidatif serta rencana pengepungan rumah yang dialamatkan kepada Nikita Mirzani. Menuruut Edwin Partogi, narasi bernada intimidatif dan tindakan main hakim sendiri sebaiknya dihindari karena hanya akan menimbulkan problema sosial dan hukum selanjutnya.

Apabila terdapat hukum yang dilanggar pihak lain, LPSK menyarankan semua pihak menggunakan cara yang lebih bijak dengan membawa ke kepolisian untuk diproses secara hukum.

Menurut Edwin, seperti dikutip Antara, cara-cara kekerasan bukanlah sebuah pilihan, melainkan terdapat mekanisme mediasi dan penegakan hukum untuk menyelesaikan persoalan hukum.

Selain itu, Edwin berharap penegak hukum dapat mengambil langkah-langkah antisipatif sehingga potensi gesekan antarkelompok di tengah masyarakat dapat dicegah.

Pada sisi yang lain, meskipun kebebasan berpendapat dijamin oleh undang-undang, Edwin Partogi mengimbau seluruh masyarakat Indonesia, khususnya para individu yang kerap mendapat perhatian publik, untuk memperhatikan aturan dan etika dalam menyampaikan pendapatnya di ruang publik.

"Kebebasan berpendapat juga dibatasi oleh aturan, sehingga dalam mengemukakan pernyataan ke media sosial tidak boleh serta merta melakukan penghinaan dan ujaran kebencian, apalagi bila bersinggung dengan topik yang sangat sensitif saat ini seperti SARA," kata Edwin Partogi.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Komentar di Akun Instagram

Adapun Nikita Mirzani membuat pernyataan melalui akun Instagram pribadinya yang menyinggung penjemputan Rizieq Shihab yang menyebabkan kemacetan di sekitar Bandara Soetta. Selanjutnya FPI mendesak agar Nikita Mirzani mengklarifikasi ucapannya terkait Rizieq Shihab.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya