Liputan6.com, Jakarta - Pemprov DKI Jakarta kembali membuka perekrutan tenaga profesional sebagai tenaga pelacak kontak atau tracing Covid-19.
Kepala Dinas Kesehatan DKI WIdyastuti menyebut rekruitmen gelombang II ini masih dalam rangka Penanggulangan Covid-19 di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Peserta masih harus mengikuti seleksi rekrutmen," katanya, Senin (16/11/2020).
Advertisement
Beberapa persyaratan umum di antaranya memiliki jiwa kepemimpinan, kemampuan komunikasi dan presentasi lisan yang baik, Keterampilan interpersonal yang kuat, termasuk membangun hubungan, interaksi positif dan pemecahan masalah yang efektif
"Juga harus berminat berbagi dan mengedukasi masyarakat serta bersedia ditempatkan di Puskesmas manapun di 5 wilayah Kota Administrasi DKI Jakarta yang memiliki kasus Covid-19,” katanya.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Minimal D-3
Syarat lainnnya adalah minimal lulusan D-3 bidang kesehatan, Sehat jasmani dan rohaniMengikuti pelatihan yang akan diberikan panitia Satgas/Kemkes, Memiliki ketrampilan berkomunikasi baik, Dapat mengoperasikan aplikasi di ponsel bersedia bekerja di Puskesmas selama 8 jam kerja/hari.
Selain itu, petugas pelacak kontak yang terpilih akan menjalankan tugas sampai akhir bulan Desember, dengan insentif sebesar Rp 360 ribu per hari untuk uang harian dan transport.
Advertisement