Liputan6.com, Jakarta - Penanganan kerumunan massa pada acara yang melibatkan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab yang dilakukan kepolisian menuai protes.
Pihak yang protes membandingkan acara Rizieq Shihab dengan kegiatan tahapan Pilkada 2020 yang juga menimbulkan keramaian.
Baca Juga
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono menyampaikan, pihaknya menjalankan penindakan dan penertiban protokol kesehatan pencegahan penyebaran virus Corona atau Covid-19 sesuai dengan aturan yang ada.
Advertisement
"Jadi harus bisa bedakan, kalau Pilkada ini secara konstusional diatur dalam peraturan perundang-undangan. Bahkan turunan-turunannya, peraturan KPU-nya disusun sedemikian rupa. Bahkan Pak Kapolri pun maklumatnya berkaitan dengan itu. Jadi kita semua berharap Pilkada sesuai dengan konstitusi yang ada, masyarakat berperan dengan catatan mentaati semua protokol kesehatan," tutur Awi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (18/11/2020).
Awi menyebut, pengawas acara Pilkada adalah Bawaslu. Sebab itu, tindakan Polri harus tetap mengikuti mekanisme yang sudah diatur terkait pelanggaran pada Pilkada.
"Jangan samakan kasusnya itu. Itu Pilkada ada urusannya, pengawasnya siapa? Bawaslu. Prosesnya ada, Undang-Undangnya ada, peraturannya ada, case demi case kan tetap harus dilihat, jangan disamakan. Konfirmasi ke Bawaslunya," jelas dia.
Awi menegaskan, rujukan penindakan Polri terkait kerumunan massa di acara Rizieq Shihab adalah Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang penegakan hukum protokol kesehatan.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Perintah Tegas Terkait Pelanggar Protokol Kesehatan
Menurut Awi, Kapolri Jenderal Idham Azis pun sudah meminta kepada para Kapolda untuk tegas menindak pelanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
"Kalau ada pihak-pihak yang tidak jelas, kemudian melakukan pengancaman dengan dalih adanya kerumunan-kerumunan yang tadi, bahwa kita sudah pakai aturan-aturan tadi," kata Awi menandaskan.
Advertisement