DPR: Gagal Tangani Kerumunan, Pilkada Tak Bisa Dikambinghitamkan

Ia mengatakan, pelanggaran protokol kesehatan di pilkada akan ditangani dengan penerapan sanksi.

oleh Liputan6.com diperbarui 18 Nov 2020, 18:05 WIB
Diterbitkan 18 Nov 2020, 16:15 WIB
Kampanye virtual Calon Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.
Kampanye virtual Calon Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka di Pilkada 2020. (Liputan6.com/ Fajar Abrori)

Liputan6.com, Jakarta - Kegagalan mengantisipasi kerumunan atau pelanggaran protokol kesehatan covid-19 di Jakarta tak bisa serta merta mengkambinghitamkan Pilkada 2020. Terlebih pesta demokrasi di 270 daerah ini berlangsung di 9 provinsi dan diikuti lebih dari 100 juta pemilih.

"Menurut saya tidak bisa pilkada dijadikan kambing hitam oleh pelanggar protokol kesehatan. Sepegetahuan kami di Komisi II, monitoring dan evaluasi protokol kesehatan dilakukan dalam rentang waktu harian, mingguan dan bulanan," ujar Anggota Komisi II DPR RI Nasir Djamil kepada media, Rabu (18/11/2020).

Selain itu, kata dia, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) telah mengatur protokol kesehatan Covid-19 dalam pelaksanaan pilkada, Satgas Penanganan Covid-19 juga ikut mengontrol realisasinya di lapangan. Sekalipun tahapan pendaftaran pasangan calon muncul sejumlah pelanggaran dan hingga kini jumlahnya hanya 2,2% dalam keseluruhan tahapan pilkada.

"Angkanya kecil, tapi tidak boleh dianggap remeh. Saya menilai dan melihat Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sangat cerewet soal protokol Covid-19 dan menegur dan mengumumkan ke publik daerah yang melanggar protokol Ccovid-19," tegasnya.

Sementara itu Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Mochammad Afifuddin menilai protokol kesehatan tidak boleh diabaikan. Digelar atau tidak Pilkada 2020, semua masyarakat mesti menjalankan aturan ini.

"Kalaupun tidak ada pilkada, pelanggaran protokol kesehatan harus tetap ditindak oleh kepolisian. Apalagi di daerah yang ada peraturan daerah terkait itu," terangnya.

Ia mengatakan, pelanggaran protokol kesehatan di pilkada akan ditangani dengan penerapan sanksi.

"Nah untuk yang urusan kegiatan pilkada, ada ruang Bawaslu menjalankan kewenangannya, mencegah, memberi surat peringatan, membubarkan. Dan itu sudah kita lakukan," ujarnya.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Cegah Sebelum Berkerumun

Sedangkan Pengamat Politik Adi Prayitno juga menyatakan pandangan yang sama. Kegagalan mengantisipasi kerumunan yang diharamkan protokol kesehatan Covid-19 tidak patut disamakan dengan kasus di pilkada.

Seharusnya pemerintah daerah sigap mengantisipasi dan mencegah terjadinya pelanggaran ini.

"Terkesan penindakan pelanggaran protokol setelah ada kejadian, bukan dicegah sebelum terjadi kerumunan. Seperti yang terjadi belakangan di bandara dan Petamburan. Mestinya dicegah dan tindak agar tak berkerumun," pungkasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya