Dosen dan Karyawan Meninggal karena Covid-19, Universitas Jember Hentikan Aktivitas

Layanan di kantor pusat serta unit kerja dihentikan setelah seorang dosen dan karyawan meninggal karena terpapar Covid-19.

oleh Rinaldo diperbarui 19 Nov 2020, 06:54 WIB
Diterbitkan 19 Nov 2020, 06:54 WIB
Ilustrasi coronavirus, virus corona, koronavirus, Covid-19. Kredit: Fernando Zhiminaicela via Pixabay (Arfandi Ibrahim/Liputan6.com)
Ilustrasi. (Arfandi Ibrahim/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Universitas Jember (Unej) menghentikan aktivitas kantor dan perkuliahan untuk sementara waktu seiring dengan surat edaran Rektor Unej Iwan Taruna tentang sterilisasi kampus dan layanan di kantor pusat serta unit kerja setelah seorang dosen dan karyawan meninggal dunia karena terpapar Covid-19.

"Hari ini Rektor mengeluarkan surat edaran Nomor 17365/UN25/TU/2020 tentang sterilisasi kampus Unej dalam rangka kewaspadaan pandemi Covid-19," kata Kasubag Humas Unej Rokhmad Hidayanto di kampus setempat, Rabu (18/11/2020).

Seorang dosen dari Fakultas Ilmu Budaya dan satu karyawan Universitas Jember meninggal dunia setelah terkonfirmasi positif Covid-19 pada Selasa (17/11/2020) malam.

"Menyikapi kondisi terakhir yakni terdapat dosen dan tenaga kependidikan Unej yang terkonfirmasi positif Covid-19 dan berdasarkan hasil rapat pimpinan dengan pimpinan unit kerja serta Tim Tanggap Darurat Kesiapsiagaan Bencana (TTDKB) Covid-19 maka dilakukan sterilisasi," tuturnya.

Ia menjelaskan sterilisasi (disinfeksi dan penyinaran sinar ultra violet) di Kantor Pusat dan unit kerja lainnya yang ditetapkan TTDKB Covid-19 Unej berdasarkan tingkat kerawanan/ancaman untuk mengendalikan penyebaran virus Corona demi keselamatan bersama.

"Sehubungan dengan kegiatan sterilisasi itu, maka kegiatan/layanan di Kantor Pusat dan unit kerja yang disterilisasi mulai 18 November hingga 22 November dilakukan secara daring karena seluruh staf melaksanakan tugas kedinasan di rumah (WFH)," katanya seperti dikutip Antara.

Selanjutnya untuk kegiatan perkuliahan, bimbingan skripsi, tesis, dan disertasi, serta aktivitas lainnya agar dilaksanakan secara daring melalui media MMP, zoom, dan media daring lainnya.

"Selanjutnya untuk pelaksanaan tugas bekerja dari rumah bagi pejabat dan staf agar mengacu pada Surat Edaran No. 4990/UN25/KP/2020 tanggal 25 Maret 2020," ujarnya.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Harus Menjalani Tes

Kemudian bagi dosen dan tenaga kependidikan yang merasa ada keluhan dan gejala kesehatan yang berkaitan dengan Covid-19 segera menghubungi TTDKB Covid-19 Unej.

"Sejumlah karyawan yang memiliki kontak erat dengan karyawan Unej yang meninggal dunia karena Covid-19 harus menjalani tes usap dan ada lima Tim TTDKB yang melakukan penelusuran (tracing) terhadap kontak erat itu," katanya.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya