Bantuan Subsidi Gaji Guru Rp 1,8 Juta Akan Dipotong Pajak 5 Persen

Dengan begitu, maka para guru, dosen, dan tenaga pendidik non-PNS penerima bantuan [subsidi gaji](4411528 "") ini hanya akan menerima sekitar Rp 1,6 juta saja.

oleh Yopi Makdori diperbarui 20 Nov 2020, 18:33 WIB
Diterbitkan 20 Nov 2020, 18:33 WIB
Honorer Kategori Dua Serbu Gedung DPR
Sejumlah Guru honorer Kategori 2 beristigosah saat menggelar aksi di depan gedung MPR/DPR, Jakarta, Senin (23/7). Aksi ini digelar di tengah pejabat sedang melakukan rapat gabungan lanjutan bersama lintas kementerian. (Liputan6.com/JohanTallo)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan memberikan bantuan berupa subsidi gaji sebesar Rp 1,8 juta kepada guru, dosen, dan tenaga kependidikan non-PNS. Namun ternyata, mereka tidak akan menerima 100 persen subsidi tersebut karena harus dipotong pajak.

Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kemendikbud, Abdul Kahar menyebut, bantuan subsidi upah (BSU) untuk guru, dosen, dan tenaga kependidikan non-PNS ini akan dipotong pajak sebesar 5 persen bagi mereka yang mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Sementara bagi penerima yang tak memiliki NPWP, maka bantuan subsidi gaji akan dipotong sebesar 6 persen.

"Saya perlu garis bawahi teman-teman sekalian dan luruskan juga, Rp 1,8 juta ini setelah kami konsultasikan dengan teman-teman Kementerian Keuangan di mana nomenklaturnya bunyinya subsidi upah. Ada kata upah, upah atau gaji itu dengan sendirinya ada pajak," kata Abdul Kahar dalam Bincang Sore Kemendikbud, Kamis (19/11/2020).

Menurutnya, jika tak ada kata upah dalam bantuan tersebut, maka tak akan kena pajak. Namun karena ada kata upah, maka penerima bantuan akan otomatis dipotong pajak.

"Tapi karena ini ada kategori upah, sama dengan kategori honor, upah, gaji. Sehingga kena pph 5 persen yang memiliki NPWP, dan 6 persen bagi yang tak memiliki NPWP," ujarnya.

Dengan begitu, maka para penerima bantuan subsidi gaji ini hanya akan menerima sekitar Rp 1,6 juta saja.

"Ini perlu saya garis bawahi supaya menjadi pencerahan kepada seluruh masyarakat. Jangan sampai nanti begitu datang ke bank, di-print bukunya, lantas dilihat 'kok kurang dari Rp 1,8 juta, siapa yang memotong ini?'," ucap Kahar.

"Ini enggak ada yang memotong, kecuali pajak yang dikembalikan ke negara," sambungnya.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Menyasar 2 Juta Pendidik

20150921-Aksi Guru Honorer-Jakarta
Seorang guru honorer menunjukan kartu peserta ujian CPNS saat melakukan unjuk rasa di Jl.Asia Afrika, Senayan, Jakarta, Selasa (15/9/2015). Ribuan guru honorer menuntut perubahan status guru honorer K2 menjadi PNS. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Sebelumnya, Abdul Kahar mengatakan bantuan subsidi upah (BSU) menyasar 2 juta lebih pendidik, termasuk guru, dosen, dan tenaga kependidikan non-PNS.

"Jadi yang sekarang kami anggarkan adalah ada dua juta tiga puluh empat ribu guru yang kita anggarkan. Sehingga mudah-mudahan dari ini semuanya bisa mendapatkan bantuan," ujar Abdul Kahar dalam acara Dialog Produktif di kanal Youtube FMB9ID_IKP, Kamis (19/11/2020).

Rinciannya adalah sekitar 162 ribu dosen, kemudian 1,6 juta guru, dan tenaga kependidikan sekitar 237 ribu. Kata Kahar bantuan itu dapat diberikan kepada seluruh pendidikan dan tenaga kependidikan di bawa naungan Kemendikbud mulai dari jenjang pendidikan anak usia dini hingga perguruan tinggi.

"Ini kami alokasikan anggaran sekitar Rp 3,6 triliun," ujarnya.

Menurut Kahar, seluruh bantuan akan tersalurkan pada akhir November 2020 ini.

"Targetnya tidak sampai akhir tahun, tapi akhir November ini semuanya 2 juta lebih (sasaran) ini sudah tersalurkan," pungkas dia.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya