Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memberikan bantuan berupa subsidi upah (BSU) sebesar Rp 1,8 juta kepada para guru, dosen serta tenaga kependidikan non-PNS. Subsidi upah ini hanya berlaku untuk sekali pencairan.Â
Sekretaris Jenderal Kemendikbud, Ainun Na'im mengungkapkan pencairan subsidi upah ini akan dilakukan mulai November-Desember ini.
"Mulai bisa dilakukan (pencairan sekarang) November-Desember ini, namun para pendidikan dan tenaga kependidikan punya kesempatan sampai dengan 30 Juni tahun 2021 untuk mengaktifkan rekening pencairan," ujar Ainun melalui kanal Youtube Kemendikbud RI, Selasa 17Â November 2020.
Advertisement
Berikut cara untuk mencairkan bantuan tersebut yang dikutip dari Buku Saku BSU diterbitkan Kemendikbud.
1. Kemendikbud membuatkan rekening baru untuk setiap PTK (pendidik dan tenaga kependidikan) penerima BSU Kemendikbud. PTK mengakses Info GTK di http://info.gtk.kemdikbud.go.id atau Pangkalan Data Dikti di http://pddikti.kemdikbud.go.id untuk menemukan informasi rekening bank masing-masing dan lokasi cabang bank penyalur untuk pencairan bantuan.
2. PTK menyiapkan dokumen pencairan BSU Kemendikbud sesuai dengan informasi yang didapatkan.
Sementara itu, jangan lupa untuk menyiapkan:
• Kartu Tanda Penduduk (KTP)
• Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada
• Surat Keputusan Penerima BSU Kemendikbud yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti
• Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti, diberi materai, dan ditandatangani.
3. PTK membawa dokumen yang dipersyaratkan dan menunjukkan ke petugas bank penyalur untuk diperiksa.
4. PTK diberikan waktu mengaktifkan rekening dan mencairkan bantuan hingga tanggal 30 Juni 2021.
Â
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Syarat Penerima Bantuan
Adapun syarat bagi mereka yang berhak menerima bantuan ini adalah sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia
2. Berstatus bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS)
3. Tidak menerima subsidi/bantuan upah dari Kementerian Ketenagakerjaan sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020
4. Tidak menerima Kartu Prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020
5. Memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan.
Advertisement