Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, shock akibat Covid-19 jangan sampai menyebabkan kesejahteraan masyarakat merosot, meskipun banyak yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Pemerintah harus menjaga agar kebutuhan pokok masyarakat tetap terpenuhi.
"Jangan sampai shock Covid-19 sebabkan masyarakat merosot kehidupannya dari sisi kesejahteraannya atau kalau mereka kehilangan pekerjaan mereka tetap bisa memenuhi kebutuhan pokoknya," ujar Sri Mulyani dalam diskusi daring dikutip dari Antara di Jakarta, Selasa, 17 November 2020.
Oleh sebab itu, pemerintah langsung merancang landasan hukum agar dapat memberikan dukungan kepada masyarakat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Advertisement
"Jadi pertama untuk bisa dukung dengan APBN harus ada landasan hukum makanya Presiden mengeluarkan Perppu Nomor 1 yang sekarang menjadi UU Nomor 2," jelas Sri Mulyani.
Hingga saat ini, sudah cukup banyak bantuan yang telah disalurkan pemerintah, seperti bantuan subsidi upah atau bantuan gaji untuk karyawan dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan sebanyak Rp 600.000 per orang selama 4 bulan.
Yang terbaru, pemerintah juga menyalurkan bantuan subsidi gaji khusus untuk para guru, dosen serta tenaga kependidikan non-PNS sebesar Rp 1,8 juta per orang. Subsidi upah ini hanya berlaku untuk sekali pencairan.
Ditargetkan bantuan ini menyasar dua juta pendidik dan tenaga kependidikan Non-PNS atau tepatnya 2.034.732 orang.
Rinciannya, 162.277 dosen pada PTN dan PTS, 1.634.832 guru dan pendidik pada satuan pendidikan negeri dan swasta. Lalu, 237.623 tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi.
"Ini adalah bentuk apresiasi dan juga keprihatinan dari pemerintah pusat untuk semua jasa guru-guru non PNS dan tenaga kependidikan yang ada di negara ini. Pemerintah harus hadir untuk para tenaga honorer dan dosen untuk bantu kita melalui masa kritis, dengan bantuan dukungan ekonomi yang bisa semangati mereka untuk terus didik anak-anak kita," ujar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makariem dalam webinar 'Bantuan Subsidi Upah Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non PNS Di Lingkungan Kemendikbud Tahun 2020', Selasa, 17 November 2020.
Berikut deretan fakta soal pencairan bantuan subsidi gaji untuk guru, dosen serta tenaga kependidikan non-PNS di tengah pandemi Corona Covid-19:
Â
Â
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
1. Tak perlu Persetujuan Siapapun
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makariem menginginkan bantuan subsidi upah (BSU) bagi guru, dosen serta tenaga kependidikan non-PNS sebesar Rp 1,8 juta per orang tepat sasaran. Sehingga, pihaknya akan ketat dalam melakukan seleksi data calon penerima manfaat BSU tersebut.
"Kami akan verifikasi data tersebut, dengan data penerima subsidi upah dengan Kementerian Ketenagakerjaan agar tidak tumpang tindih. Itu yang dilakukan," ujar Nadiem di Jakarta, Selasa, 17 November 2020.
Apalagi, sambung Nadiem, semua dokumen persyaratan yang dibutuhkan sudah tersedia pada laman website GTK di info.gtk.kemendikbud.go.id atau PDDikti di pddikti.kemendikbud.go.id. Sehingga bisa diakses secara virtual oleh masing-masing individu.
"Semua dokumen ada di laman website sudah jelas-jelas formulir harus di print. Semua detail ada di website," ucap dia.
Sehingga, guru atau pun tenaga kependidikan non-PNS lainnya tidak lagi membutuhkan persetujuan dari siapapun.
"Enggak harus Kepala Sekolah, guru bisa langsung online, unduh dan print dokumen tersebut. Kalau sudah sesuai ketentuan siap bisa langsung ke bank untuk cairkannya," papar Nadiem.
Dia meminta setiap calon penerima manfaat BSU harus jujur dalam proses pengisian formulir dengan bukti mau menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM). Mengingat bantuan ini hanya berlaku bagi peserta dengan pendapatan di bawah Rp 5 juta per bulan.
"Jika penghasilan lebih Rp 5 juta per bulan engga bisa proses bantuan. Untuk yang udah mapan itu ga bisa menerima," kata dia,.
Oleh karena itu, pihaknya mengancam akan mengambil tindakan bagi peserta yang tidak mengisi data dengan jujur. Namun, Nadiem tidak merinci tindakan yang dimaksud tersebut.
"Kalau ga bisa jujur bisa kita ambil tindakan. Kemendikbud akan lakukan pengawasan internal dan Eksternal BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)," terang dia.
Â
Advertisement
2. Alasan Pemberian Bantuan
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyetujui program Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non-PNS sebesar Rp 1,8 juta per orang. Mengingat, saat ini banyak profesi tersebut mempunyai pendapatan jauh di bawah Rp 5 juta per bulan.
"Kita melihat bahwa jumlah penerima bantuan masyarakat dari BPJS Ketenagakerjaan di bawah Rp5 juta. Maka kita lihat untuk guru honorer atau tenaga pendidikan, mereka pendapatannya juga mungkin banyak yang Rp1,6 juta di bawah Rp5 juta atau sampai dengan Rp5 juta," paparnya dalam webinar 'Bantuan Subsidi Upah Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non PNS Di Lingkungan Kemendikbud Tahun 2020', Selasa, 17 November 2020.
Di tengah pandemi ini, pemerintah perlu mengalokasi anggaran untuk pembiayaan BSU bagi profesi pendidik maupun tenaga kependidikan Non-PNS. Khususnya yang mempunyai pendapatan di bawah Rp5 juta per bulan.
"Kita menggunakan mekanisme seperti BPJS Ketenagakerjaan untuk para guru yang ada di bawah dan tempatnya Pak Nadiem (Menteri Pendidikan dan Kebudayaan) dan Menteri Agama (Fachrul Razi)," kata Sri Mulyani.
Dia kemudian merinci, BSU tersebut akan menyasar kepada 2,4 juta profesi pendidik dan tenaga kependidikan Non-PNS, terdiri atas 1,6 juta jiwa di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, sementara 800 ribu lainnya melalui Kementerian Agama. Adapun total nilai bantuan mencapai Rp1,8 juta per orang.
"Total bantuannya itu juga meningkat dalam hal ini tadi Rp600.000 dikalikan tiga. Atau dalam 3 bulan ditransfer langsung kepada account mereka masing-masing," papar dia.
Pihaknya memastikan pemerintah terus berupaya memberikan perhatian khusus bagi dunia pendidikan di tengah pandemi Covid-19. Salah satunya melalui guyuran insentif bagi profesi terkait.
"Dalam hal ini kita mengetahui bahwa ini adalah suatu suasana yang sangat tidak biasa extra ordinary. Makanya pemerintah untuk membantu masyarakat melalui identifikasi siapa target jenisnya termasuk dalam hal ini masyarakat yang diberikan bantuan," tutup Sri Mulyani.
Â
3. Mekanisme Pencairan
Bagi penerima subsidi upah ini, tahapan yang harus dilakukan yakni mendaftarkan datanya ke Data Pokok Pendidikan (Dapodik) bagi guru dan tenaga kependidikan di sekolah dasar dan menengah, serta Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) bagi dosen dan tenaga kependidikan di satuan pendidikan tinggi.
"Kita memastikan calon penerima terdaftar dulu di Data Pokok Pendidikan dan PDDikti, itu dulu. Berdasarkan Dapodik dan PDDikti dan semuanya itu berbasis data dan online," kata Mendikbud Nadiem Makarim dalam siaran melalui kanal Youtube Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud RI).
Setelah itu, pihaknya akan memverifikasi data tersebut dengan data Kemendikbud data penerima subsidi upah dari Kementerian Ketenagakerjaan.
"Ini agar tidak tumpang tindih dengan Bansos lainnya yang dilakukan. Bansos BPJS, Bansos Prakerja dan lainnya ya," ucap Nadiem.
Selanjutnya, Kemendikbud membuatkan rekening baru untuk setiap pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) penerima BSU. Bantuan akan disalurkan secara bertahap sampai akhir November 2020.
"Setiap guru dan dosen bisa akses info GTK di info.gtk.kemendikbud.go.id atau pddikti.kemendikbud.go.id untuk menemukan informasi terkait status pencairan bantuan, rekening bank masing-masing, dan lokasi cabang bank penyalur," ucap dia.
Dengan begitu, sambung Nadiem, pemberian bantuan bisa tepat sasaran. Nadiem mengatakan, pemberian BSU bertujuan untuk melindungi pendidik dan tenaga kependidikan selama masa pandemi Covid-19.
Â
Advertisement
4. Syarat Pencairan
Pada saat PTK (pendidik dan tenaga kependidikan) sudah memahami informasi tersebut dan hendak mencairkan bantuan, maka calon penerima harus menyiapkan sejumlah dokumen.
Dokumen tersebut antara lain KTP, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada (tidak wajib), surat keputusan penerima BSU, serta Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
"Surat keputusan penerima BSU dan SPTJM bisa diunduh dari info GTK dan PDDikti. Untuk SPTJM harus di-print dan ditandatangani di atas materai," papar Nadiem.
Setelah itu, PTK calon penerima bantuan bisa membawa dokumen yang dipersyaratkan dan menunjukkan kepada petugas bank penyalur untuk diperiksa. Kemudian calon penerima akan diberikan mandat untuk mengaktifkan rekening yang telah dipersiapkan Kemendikbud.
"PTK diberikan waktu untuk mengaktifkan rekening hingga tanggal 30 Juni 2021," tukas Nadiem.
Sementara, persyaratan BSU Kemendikbud antara lain:
1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Berstatus bukan sebagai PNS.
3. Memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta per bulan
4. Tidak menerima BSU dari Kementerian Ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020.
5. Tidak menerima Kartu Prakerja sampai 1 Oktober 2020.
"Aturan ini sangat sederhana dan untuk pemerataan agar semua orang bisa merasakan manfaat bansos. Jadi kita tidak mau tumpang tindih dengan bantuan dari Kemenaker ataupun juga yang semi-bansos dari Prakerja," tutup Nadiem.
Â
Reporter : Idris Rusadi Putra
Sumber : Merdeka