Masa Berlaku Habis, FPI Tak Terdaftar Sebagai Ormas di Kemendagri

Kementerian Dalam Negeri mengatakan Front Pembela Islam (FPI) saat ini tak terdaftar sebagai ormas di Kemendagri. Hal ini lantaran status terdaftar berakhir pada Juni 2019.

oleh Liputan6.com diperbarui 20 Nov 2020, 23:30 WIB
Diterbitkan 20 Nov 2020, 23:30 WIB
Rizieq Shihab
Rizieq Shihab menyapa massa yang menunggunya di Terminal 3 Kedatangan Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Selasa (10/11/2020). Pimpinan FPI dan rombongan tiba di Tanah Air dengan menumpang pesawat Saudi Arabia Airlines SV816, rute Jeddah-Jakarta. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Dalam Negeri mengatakan Front Pembela Islam (FPI) saat ini tak terdaftar sebagai ormas di Kemendagri. Hal ini lantaran status terdaftar berakhir pada Juni 2019.

"FPI pernah terdaftar sebagai salah satu ormas di Kementerian Dalam Negeri, dan terakhir status terdaftarnya berakhir pada Juni 2019," ujar Kapuspen Kemendagri Benny Irwan, Jumat (20/11/2020).

Benny mengatakan, masa berlaku FPI sebagai ormas tidak diperpanjang karena terdapat syarat yang masih belum bisa dipenuhi oleh ormas yang dikomandoi Rizieq Shihab itu.

Atas pertimbangan itu, Benny mengatakan FPI tidak terdaftar sebagai ormas di Kemendagri.

"FPI mengajukan perpanjangan, namun Surat Keterangan Terdaftar (SKT) belum bisa diperpanjang karena masih terdapat persyaratan yang belum dipenuhi dan dengan itu, FPI menyatakan untuk tidak memperpanjang SKT karena belum bisa memenuhi persyaratan," jelasnya. 

 

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Dikaji Kemenag

Pengurusan masa berlaku FPI sebagai ormas juga dikaji oleh Kementerian Agama.

Menteri Agama Fachrul Razi menegaskan rekomendasi pihaknya soal Surat Keterangan Terdaftar (SKT) untuk Front Pembela Islam atau FPI sudah final. Menurutnya, rekomendasi itu bisa dilanjutkan ke proses permohonan SKT selanjutnya.

"Kami udah mengkaji, kami udah final, memang ada proses selanjutnya," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/11/2019).

Dia menjelaskan, jika masih ada masalah pada beberapa poin AD/ART bisa diskusikan lebih lanjut dengan FPI. Sehingga poin yang dipermasalahkan bisa ditemukan penyelesaiannya.

"Misalnya kan saya sependapat tadi kan ada apa Mendagri mengatakan ada poin-poin yang masih diragukan, ya kita deal aja dengan dia, bisa gak anda mengubah ini jadi begini gitu. Jadi enteng-enteng ajalah kita menata hidup," ungkapnya.

Fachrul menegaskan, AD/ART FPI berbeda dengan organisasi masyarakat Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

"Ya paham saya, masih menyebut itu, meskipun kami tanya penjelasan nya itu yang dimaksud beda dengan HTI, setelah kita baca berbeda dengan HTI," jelasnya.

"Kemudian dia sudah kita ikat, oke. Kalau ini kita ragukan apa yang kamu bisa komitmen terhadap kami? Kami buat pernyataan bahwa kami setia pada NKRI dan Pancasila," tambah Fachrul.

Reporter : Yunita Amalia

Sumber: Merdeka

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya