Enggan Lapor Hasil Test Swab Rizieq Shihab, Izin RS Ummi Terancam Dicabut

Pihak rumah sakit tersebut dianggap telah menghalang-halangi upaya proses penegakan peraturan dalam penanggulangan wabah Covid-19.

oleh Achmad Sudarno diperbarui 29 Nov 2020, 03:27 WIB
Diterbitkan 29 Nov 2020, 03:27 WIB
Rizieq Shihab dan keluarga
Rizieq Shihab bersama keluarga (dok. Habaib Dakwah TV)

Liputan6.com, Bogor - Rumah Sakit Ummi Kota Bogor terancam dicabut izinnya. Rumah sakit tersebut dianggap mengabaikan Perwali Nomor 107 tentang pembatasan sosial berskala mikro dan komunitas (PSBMK) Kota Bogor.

Kasatpol PP Kota Bogor Agustiansyah menyatakan, pihak rumah sakit tersebut dianggap telah menghalang-halangi upaya proses penegakan peraturan dalam penanggulangan wabah Covid-19.

"Jadi ada sanksi lain yang melekat apabila RS Ummi tetap bersikukuh tidak mau melaporkan hasil swab dari pasien (Rizieq Shihab) tersebut kepada Satgas Covid-19 Kota Bogor," ujar Agustiansyah, Sabtu (28/11/2020).

Berdasarkan Perwali Kota Bogor Nomor 107, setiap usaha yang kedapatan menghalang-halangi upaya proses penegakan peraturan dalam penanggulangan wabah penyakit corona maka dapat dikenakan sanksi maksimal penutupan usaha.

Diketahui, Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab dirawat di RS Ummi sejak Selasa (25/11/2020) karena mengalami kelelahan, dan sempat dirawat di IGD.

Wali Kota Bogor Bima Arya sempat meminta pihak rumah sakit berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan untuk segera mengambil sampel swab terhadap Rizieq Shihab.

Namun belakangan, Rizieq Shihab diketahui telah menjalani swab test pada Jumat (27/11/2020) siang, tanpa sepengetahuan Satgas Covid-19 Kota Bogor.

Bima Arya kemudian memerintahkan petugas Dinas Kesehatan untuk melakukan tes usap ulang kepada Rizieq Shihab Jumat sore. Akan tetapi, pihak keluarga menolaknya.

Petugas akhirnya hanya mengambil sampel swab terhadap seorang perawat yang menangani Rizieq Shihab di ruang President Suite. Esok harinya atau Sabtu pagi, petugas Dinas Kesehatan kembali melakukan swab test terhadap dua perawat di rumah sakit tersebut.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Dilaporkan ke Polisi

Selain izinnya terancam dicabut, Satgas Covid-19 Kota Bogor melaporkan pihak Rumah Sakit Ummi ke polisi atas tuduhan menghalangi atau menghambat penanganan wabah penyakit menular.

Laporan itu diduga berkaitan dengan pengambilan uji swab Rizieq Shihab yang saat ini dirawat di rumah sakit tersebut.

"Satgas Covid-19 Kota Bogor melaporkan Dirut RS Ummi dan rekan-rekannya melaporkan ke Polresta Bogor Kota," kata dia.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya