Kepastian Cuti Bersama Akhir Tahun Belum Diumumkan, Pakar: Pemerintah Masih Pikirkan Ekonomi

Pandu mengatakan, pemerintah masih mempertimbangkan urusan ekonomi sebab apabila jumlah cuti bersama dikurangi sektor pariwisata akan terdampak.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 30 Nov 2020, 15:00 WIB
Diterbitkan 30 Nov 2020, 15:00 WIB
FOTO: Penerapan Protokol Kesehatan di Stasiun Jakarta Kota
Penanda jaga jarak terlihat di Stasiun Jakarta Kota, Jakarta, Rabu (28/10/2020). Mengantisipasi lonjakan penumpang saat cuti bersama dan Sumpah Pemuda, PT KCI mengajak pengguna KRL bersatu dan bangkit melawan COVID-19 dengan menerapkan 3M. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Pakar Epidemiologi dari Universitas Indonesia Pandu Riono menyebut pemerintah masih belum menemukan kata sepakat terkait kepastian soal pengurangan jumlah cuti bersama akhir 2020. Sehingga, kepastian soal cuti bersama Desember 2020 hingga kini belum juga diumumkan.

"Masih diskusi, masih debat apakah (urusan) ekonomi, apakah (menangani) pandemi Covid-19," ucap Pandu saat dihubungi Liputan6.com, Senin (30/11/2020).

Pandu mengatakan bahwa pemerintah masih mempertimbangkan urusan ekonomi sebab apabila jumlah cuti bersama dikurangi sektor pariwisata akan terdampak. Terlebih, libur panjang akhir tahun dinilai dapat kembali menggairahkan kembali sektor pariwisata yang tertekan akibat pandemi Covid-19.

"Pemerintah kan memikirkan ekonomi, bukan mengatasi pandemi. Pemerintah tuh ngurusinnya ekonomi, makanya liburan panjang sulit sekali ditekan," kata dia.

Menurut dia, sebaiknya pemerintah menghapus ketentuan soal cuti bersama di masa pandemi Covid-19. Pasalnya, cuti bersama meningkatkan mobilisasi masyarakat sehingga berpotensi besar terjadi penularan Covid-19.

"Sudah terbukti waktu (liburan) menjelang Maulid Nabi, tahun baru hijriah, 17 Agustus, semua terbukti ada peningkatan kasus. Makanya sebaiknya cuti bersama dihilangkan karena kita di era pandemi," jelas Pandu.

 

Saksikan Vdeo Pilihan Berikut Ini:

Demi Cegah Kerumunan

Warga DKI yang Tolak Tes Covid-19 Didenda Rp5 Juta
Warga mengikuti tes usap (swab test) COVID-19 di GSI Lab (Genomik Solidaritas Indonesia Laboratorium), Cilandak, Senin (19/10/2020). Pemprov DKI dan DPRD DKI Jakarta berencana mengatur sanksi denda Rp 5juta bagi warga yang menolak rapid test maupun swab test atau tes PCR (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sebelumnya, Presiden Jokowi mewacanakan agar jumlah cuti bersama hingga pengganti Idul Fitri dilakukan pengurangan. Hal ini menekan kerumunan demi mencegah Covid-19 meluas.

Adapun pemerintah menetapkan Libur Hari Raya Natal pada 24-25 Desember. Kemudian, Cuti Bersama akhir tahun 28-31 Desember 2020 sebagai pengganti libur Idul Fitri. Selanjutnya, hari libur masih ditambah tanggal merah pada 1 Januari 2021.

Jokowi memerintahkan agar ketentuan soal libur panjang akhir tahun dibahas lebih lanjut dalam rapat koordinasi Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK). Mulanya, pengumuman kepastian soal cuti bersama akhir tahun akan diumumkan Jumat, 27 November oleh Menko PMK Muhadjir Effendu

Lalu, pengumuman diundur menjadi Senin hari ini. Namun, hingga kini pemerintah belum juga memutuskan soal pengurangan jumlah cuti bersama akhir 2020.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya