Daftar Tanggal Merah dan Cuti Bersama 2025, Ada 17 Hari Libur

Pada 2025 jumlah hari libur nasional yang merupakan tanggal merah adalah sebanyak 17 hari dan cuti bersama sebanyak 10 hari.

oleh Dyah Ayu Pamela diperbarui 15 Des 2024, 11:30 WIB
Diterbitkan 15 Des 2024, 11:30 WIB
Ilustrasi Kalender 2025. (Dok: pexels/Matheus Bertelli)
Ilustrasi Kalender 2025. (Dok: pexels/Matheus Bertelli)

Liputan6.com, Jakarta - Tak terasa tahun 2025 sudah di depan mata. Anda yang berencana untuk mengambil cuti tahun depan untuk liburan juga sudah bisa mengecek daftar libur tanggal merah dan cuti bersama 2025.

Mengutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, Minggu (15/12/2024), pemerintah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor: 1017 Tahun 2024, Nomor: 2 Tahun 2024, dan Nomor: 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

Penerbitan SKB Tiga Menteri ini dilakukan untuk efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah serta swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025. Berdasarkan SKB tersebut, jumlah hari libur nasional yaitu sebanyak 17 hari dan cuti bersama sebanyak 10 hari. 

Berikut adalah daftar lengkap libur nasional dan cuti bersama tahun 2025, termasuk tujuan utama dari kebijakan ini berikut dampaknya pada berbagai sektor. Simak informasi detailnya pada artikel berikut.

Berikut daftar lengkap hari libur nasional 2025:

1. 1 Januari (Rabu) Tahun Baru 2025 Masehi

2. 27 Januari (Senin) Isra Mikraj Nabi Muhammad saw.

3. 29 Januari (Rabu) Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili

4. 29 Maret (Sabtu) Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)

5. 31 Maret-1 April (Senin-Selasa) Idulfitri 1446 Hijriah

6. 18 April (Jumat) Wafat Yesus Kristus

7. 20 April (Minggu) Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)

8. 1 Mei (Kamis) Hari Buruh Internasional

9. 12 Mei (Senin) Hari Raya Waisak 2569 BE

10. 29 Mei (Kamis) Kenaikan Yesus Kristus

11. 1 Juni (Minggu) Hari Lahir Pancasila

12. 6 Juni (Jumat) Iduladha 1446 Hijriah

13. 27 Juni (Jumat) 1 Muharam Tahun Baru Islam 1447 Hijriah

14. 17 Agustus (Minggu) Proklamasi Kemerdekaan

15. 5 September (Jumat) Maulid Nabi Muhammad saw.

16. 25 Desember (Kamis) Kelahiran Yesus Kristus

 

Daftar Cuti Bersama 2025

Ilustrasi Kalender 2025.
Ilustrasi Kalender 2025. (Dok: pexels/Matheus Bertelli)

Sementara daftar lengkap hari cuti bersama 2025 yaitu:

1. 28 Januari (Selasa) Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili

2. 28 Maret (Jumat) Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)

3. 2, 3, 4, dan 7 April (Rabu, Kamis, Jumat, dan Senin) Idulfitri 1446 Hijriah

4. 13 Mei (Selasa) Hari Raya Waisak 2569 BE

5. 30 Mei (Jumat) Kenaikan Yesus Kristus

6. 9 Juni (Senin) Idul Adha 1446 Hijriah

7. 26 Desember (Jumat) Kelahiran Yesus Kristus

"Penetapan tanggal 1 Ramadan 1446 Hijriah, Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah, dan Hari Raya Iduladha 1446 Hijriah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Agama," disebutkan dalam SKB yang ditandatangani pada tanggal 14 Oktober 2024 tersebut.

Disebutkan dalam SKB, bahwa unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat di tingkat pusat dan/atau daerah yang mencakup kepentingan masyarakat luas, seperti rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, lembaga yang memberikan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, dan unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan lain yang sejenis, agar mengatur penugasan pegawai/karyawan/pekerja pada hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025. 

Aturan Tentang Cuti Bersama

Ilustrasi Kalender 2025. (Dok: pexels)
Ilustrasi Kalender 2025. (Dok: pexels/Matheus Bertelli)

Sebelum hendak mengajukan cuti. Anda juga perlu mengetahui tentang aturan cuti yang termasuk akan mengurangi hak cuti tahunan karyawan. Sebagai contoh karyawan dalam setahun memiliki cuti 12 hari, ketika mengambil cuti bersama akan berkurang hak cutinya.

"Pelaksanaan cuti bersama sebagaimana dimaksud mengurangi hak cuti tahunan pegawai/karyawan/pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada setiap unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan," bunyi SKB tersebut.

Kemudian disebutkan, pelaksanaan cuti bersama bagi aparatur sipil negara (ASN) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan pelaksanaan cuti bersama bagi lembaga/instansi swasta diatur oleh pimpinan masing-masing.

“Keputusan bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," bunyi SKB tersebut. 

Dengan total 27 hari libur yang mencakup 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama, masyarakat diharapkan dapat lebih mudah menyusun rencana tahunan, baik untuk keperluan pribadi maupun profesional. Penetapan ini pun diharapkan memberikan dampak positif terhadap sektor ekonomi dan pariwisata.

Aturan Libur Nasional dan Cuti Bersama Buat Pekerja Swasta Berubah

Ilustrasi mudik, liburan keluarga
Ilustrasi mudik, liburan keluarga. (Image by pch.vector on Freepik)

Mengutip dari kanal Bisnis Liputan6.com, 13 Desember 2024, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) merilis aturan baru mengenai libur nasional dan cuti bersama perusahaan swasta. Aturan baru ini tertuang dalam Surat Edaran Menaker RI Nomor M/6/HK.04/XII/2024 Tentang Pelaksanaan Libur Nasional dan Cuti Bersama Pada Perusahaan.

Dalam surat itu Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menjelaskan, pekerja atau buruh tidak wajib bekerja pada hari libur nasional yang merupakan hari libur resmi. "Namun, pengusaha bisa mempekerjakan pekerja atau buruh untuk bekerja pada hari libur nasional atau hari libur resmi untuk pekerjaan yang jenis dan sifatnya harus dilaksanakan atau dijalankan secara terus menerus," kata dia dikutip dari Antara, Jumat, 13 Desember 2024.

Hal ini sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dengan nomor KEP.233/MEN/2003 Tentang Jenis dan Sifat pekerjaan yang dijalankan terus menerus. Dalam edaran itu, Menaker juga mengatakan bahwa pengusaha dapat mempekerjakan pekerja atau buruh pada hari libur nasional atau hari libur resmi berdasarkan kesepakatan antara pekerja atau buruh dengan pengusaha.

 

 

Infografis Mitigasi Bencana Antisipasi Cuaca Ekstrem Jelang Libur Natal dan Tahun Baru 2023. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Mitigasi Bencana Antisipasi Cuaca Ekstrem Jelang Libur Natal dan Tahun Baru 2023. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya