Liputan6.com, Jakarta - Tim penyidik Polda Metro Jaya sempat dihalang-halangi laskar Front Pembela Islam (FPI) saat hendak memberikan surat panggilan kedua pemeriksaan ke kediaman pimpinan FPI Muhammad Rizieq Shihab di Petamburan, Rabu (2/12/2020).
Karo Penmas Div Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono menjelaskan, Indonesia adalah negara hukum, sehingga semua pihak harus menghormati aturan yang ada.
Baca Juga
"Untuk pemanggilan, begini rekan-rekan. Dari awal berdirinya negara ini, kita sudah sepakat, kita sama-sama sepakat negara kita negara hukum," ujar Awi di Mabes Polri, Rabu (2/12/2020).
Advertisement
Dia tak menutup kemungkinan kejadian di kediaman Rizieq Shihab tersebut, ada sanksinya.
"Dan semuanya tentunya ada sanksinya. Karena tadi saya sampaikan bahwasanya kita negara hukum," kata Awi.
Dia juga meminta Rizieq Shihab untuk kooperatif terhadap proses hukum. Menurut dia, siapa pun tanpa terkecuali ketika tinggal di dalam begara yang berazaskan hukum, harus patuh terhadap hukum.
"Kita harus sama-sama tegakkan. Kalau memang yang bersangkutan dalam hal ini melakukan pelanggaran-pelanggaran hukum tentunya harus supportif dong, begitu," kata Awi.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Sudah Sesuai Standar
Awi menyatakan, dari awal pengusutan kasus dugaan keramaian di masa pandemi Covid-19 ini, Polisi telah menerapkan standar operasional prosedur yang sudah ditetapkan.
"Polisi dari awal proses ini ada SOP yang dilakukan mulai dari penyelidikan kemudian digelar, naik ke penyidikan, kemudian lakukan pemanggilan-pemanggilan. Kalau kita sepakat negara hukum, silakan taat hukum," kata dia.
Karenanya, dia menyayangkan adanya beberapa pihak yang tak taat pada hukum. "Tentunya kita sayangkan kalau masih ada orang-orang yang tidak taat hukum," kata Awi.
Advertisement