Dihalangi Saat Antar Surat Panggilan Rizieq Shihab, Polisi: Tentu Ada Sanksinya

Tim penyidik Polda Metro Jaya sempat dihalang-halangi laskar Front Pembela Islam (FPI) saat mengantarkan surat panggilan kedua untuk Rizieq Shihab.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 02 Des 2020, 16:28 WIB
Diterbitkan 02 Des 2020, 16:28 WIB
FOTO: Polisi Kembali Layangkan Surat Pemanggilan Rizieq Shihab di Petamburan
Anggota FPI mengadang anggota Polda Metro Jaya yang ingin memberi surat pemanggilan kepada Rizieq Shihab di kediamannya di Petamburan, Jakarta, Rabu (2/12/2020). Polisi kembali memanggil Rizieq Shihab terkait acara Maulid Nabi dan resepsi putrinya. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Tim penyidik Polda Metro Jaya sempat dihalang-halangi laskar Front Pembela Islam (FPI) saat hendak memberikan surat panggilan kedua pemeriksaan ke kediaman pimpinan FPI Muhammad Rizieq Shihab di Petamburan, Rabu (2/12/2020).

Karo Penmas Div Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono menjelaskan, Indonesia adalah negara hukum, sehingga semua pihak harus menghormati aturan yang ada.

"Untuk pemanggilan, begini rekan-rekan. Dari awal berdirinya negara ini, kita sudah sepakat, kita sama-sama sepakat negara kita negara hukum," ujar Awi di Mabes Polri, Rabu (2/12/2020).

Dia tak menutup kemungkinan kejadian di kediaman Rizieq Shihab tersebut, ada sanksinya.

"Dan semuanya tentunya ada sanksinya. Karena tadi saya sampaikan bahwasanya kita negara hukum," kata Awi.

Dia juga meminta Rizieq Shihab untuk kooperatif terhadap proses hukum. Menurut dia, siapa pun tanpa terkecuali ketika tinggal di dalam begara yang berazaskan hukum, harus patuh terhadap hukum.

"Kita harus sama-sama tegakkan. Kalau memang yang bersangkutan dalam hal ini melakukan pelanggaran-pelanggaran hukum tentunya harus supportif dong, begitu," kata Awi.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Sudah Sesuai Standar

Awi menyatakan, dari awal pengusutan kasus dugaan keramaian di masa pandemi Covid-19 ini, Polisi telah menerapkan standar operasional prosedur yang sudah ditetapkan.

"Polisi dari awal proses ini ada SOP yang dilakukan mulai dari penyelidikan kemudian digelar, naik ke penyidikan, kemudian lakukan pemanggilan-pemanggilan. Kalau kita sepakat negara hukum, silakan taat hukum," kata dia.

Karenanya, dia menyayangkan adanya beberapa pihak yang tak taat pada hukum. "Tentunya kita sayangkan kalau masih ada orang-orang yang tidak taat hukum," kata Awi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya